Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GENERASI Anti Narkoba Indonesia (GANI) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang mengungkap sindikat produsen dan penjual rokok elektrik dengan menambahkan narkoba pada liquid vape. GANI berharap kejadian serupa dapat dicegah, terutama melalui regulasi untuk mengatur rokok elektrik.
“Kami mengapresiasi pencapaian kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan rokok elektrik. Ke depannya, semua pemangku kepentingan harus ikut andil dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Utamanya dibutuhkan dukungan pemerintah untuk membuat aturan khusus bagi produk ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan di Jakarta, kemarin.
Djoddy mengatakan pihaknya aktif mengampanyekan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) sejak 2019.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini. “Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba,” tegas Djoddy.
Ia menjelaskan semakin maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektrik mengandung narkoba lantaran Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif, selain terkait cukai.
Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang bertanggung jawab atas produk tembakau dan turunannya harus segera mengeluarkan aturan khusus rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.
Regulasi itu harus dibuat khusus terpisah dari regulasi rokok. “Perlu diatur dari hulu sampai hilir, seperti bahanbahan yang tidak boleh ditambahkan ke liquid, pengawasan, sampai pemasaran khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kabar Ariyo Bimmo mengatakan pemerintah mesti bergerak cepat membentuk regulasi khusus. Sebab, pemerintah memiliki peran krusial untuk menyelesaikan masalah ini. Ariyo berharap pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk yang dibedakan dari rokok.
“Adanya regulasi khusus akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta rasa aman bagi konsumen. Untuk pembentukan regulasi rokok elektrik, Kabar terbuka untuk berdiskusi dan siap terlibat di dalamnya,” pungkas Ariyo. (Ykb/J-1)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved