Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi atas rokok elektrik dalam bentuk cukai, kontribusi dari produk tembakau alternatif akan meningkat. Bila tahun ini jumlahnya Rp1 triliun, tahun depan kontribusinya bisa dua kali lipat.
"Setelah ada cukai untuk vape, jumlahnya akan terus meningkat. Tahun ini konstribusi (dari cukai) Rp1 triliun, tahun depan diperkirakan bisa Rp2 triliun," kata Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Bernaldi Djemat, Rabu (4/12).
Dia mengungkapkan, industri vape yang semakin berkembang saat ini ditandai dengan terus bertambahnya jumlah pengguna dan pelaku usaha produk itu.
Di sisi lain sejumlah pihak meyakini bahwa produk itu dapat menjadi sarana bagi orang yang ingin berhenti merokok.
"Dengan jumlah perokok Indonesia yang sudah mencapai 65 juta jiwa, pendekatan ini dinilai sebagai solusi alternatif untuk menurunkan angka perokok," ucap Bernaldi.
Pengajar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran, Bandung, Ardini Raksanagara, mengatakan apoteker memiliki peran kunci dalam menyosialisasikan pendekatan itu secara aktif.
"Apoteker harus memahami apa saja dampak dari rokok dan mengerti solusi apa yang dapat diberikan untuk mengatasi masalah itu. Salah satunya ialah melalui penerapan pendekatan pengurangan risiko bagi perokok dewasa," kata Ardini.
Ia melanjutkan, sejumlah negara maju, seperti Inggris, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan telah membuat penelitian ilmiah yang komprehensif mengenai produk tembakau alternatif itu.
"Yang paling baik itu memang berhenti merokok. Namun, riset sudah membuktikan bahwa perokok langsung berhenti tanpa bantuan apa pun, tingkat kesuksesannya hanya sekitar 5% sampai 7%. Karena itu, kalau sulit berhenti, perokok dewasa bisa dibantu agar beralih ke produk tembakau alternatif," jelas Ardini.
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, menambahkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan itu berbeda meski keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat pengantar nikotin. (BY/E-2)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved