Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih akan menunggu musyawarah ulama untuk memutuskan fatwa terhadap vape atau rokok elektrik. Musyawarah ulama rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020.
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Saya tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. (Antara)
Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape
Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Alquran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa ayat 29.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Sumbang Rp1 Triliun ke Kas Negara
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
Baca juga: IDI Tolak Kerja Sama dengan Produsen Vape
Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.
Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (X-15)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved