Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI Filipina, Rabu (20/11) diperintahkan untuk menangkap siapa pun yang tertangkap basah menggunakan rokok elektrik atau vape di depan umum. Perintah itu dilansir hanya beberapa jam setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang vape.
Larangan mendadak, yang diungkapkan Duterte, Selasa (19/11) malam, menambah reaksi global yang meningkat terhadap vape, produk yang pernah dipromosikan tidak terlalu berbahaya dibandingkan rokok tembakau.
Duterte, mantan perokok, menyebut vape beracun dan mengatakan vaping adalah memasukkan bahan kimia ke dalam tubuh pengguna.
Dia memerintahkan penangkapan siapa pun yang menghisap vape di depan umum di negara yang sudah memiliki beberapa peraturan antirokok terberat di Asia itu.
Baca juga: Asosiasi Vape Minta Pemerintah Buka Dialog
Tidak ada perintah resmi dan tertulis yang dipublikasikan yang menjelaskan ruang lingkup larangan atau hukuman untuk pelanggaran.
Duterte terkenal secara internasional karena tindakan keras antinarkotika yang mematikan. Tetapi, ia juga menargetkan tembakau dengan larangan merokok yang luas di depan umum.
Mengutip 'perintah presiden', pada Rabu (20/110, sebuah pernyataan dari kepala kepolisian Filipina memerintahkan efektif per hari itu, semua unit polisi secara nasional menegakkan larangan penggunaan vape dan memastikan semua pelanggar ditangkap.
Larangan itu terjadi beberapa hari setelah otoritas kesehatan Filipina melaporkan cedera paru terkait vaping pertama di negara itu, yang mengakibatkan seorang gadis 16 tahun dirawat di rumah sakit.
Pada September 2019, India menjadi negara terbaru yang melarang impor, penjualan, produksi, dan iklan rokok elektrik, dengan alasan keprihatinan khusus bagi kaum muda mereka.
Vape sudah dilarang di beberapa tempat seperti Brasil, Singapura, Thailand, dan negara bagian Massachusetts di Amerika Serikat. (AFP/OL-2)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved