Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ROKOK elektronik atau vape dinyatakan haram hukumnya bagi umat Islam, alasannya, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi thaba'is (merusak/membahayakan).
Larangan tersebut dikeluarkan lewat Majelis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/LI/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette, mulai 14 Januari 2020.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Fatwa tersebut, terang dia, mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.
Ia menyatakan, wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqid asy-syari'ah) mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Fatwa tersebut untuk melindungi dan memelihara generasi muda menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi
hidup sehat yang merupakan tak setiap orang.
Menurutnya, tren penggunaan vape semakin mengkawatirkan karena anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.
"Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik atau sering disebut vape," jelas dia di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).
Wawan menjelaskan, merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan QS. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa' (4: 29).
Merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi E-cigareite sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Berdasarkan logika giys aulwi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional," jelas dia.
Pasalnya, penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional. Sesuai fakta ilmiah, tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya.
Merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh dan ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette. Selain itu, e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. (OL-2)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved