Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan empat upaya untuk menurunkan angka perokok remaja melalui regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Umum II PB IDI, Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan upaya pertama yang bisa diatur dalam RPP yakni pemberian sanksi tegas bagi penjual dan pelaku yang memberikan rokok pada anak/remaja.
"Kedua yakni perluasan dan pengawasan kawasan tanpa rokok. Untuk hal ini belum semua pemda menerapkan," kata Mahesa saat dihubungi, Rabu (1/5).
Baca juga : Rokok dan Kemiskinan
Rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah terkait menurunkan angka perokok pada anak/remaja yakni pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Belum diratifikasinya FCTC membuat regulasi pengendalian rokok di Indonesia dinilai sangat lemah.
"Kepentingan industri terhadap tidak diratifikasinya FCTC dinilai sangat mempengaruhi. Akibatnya penyalahgunaan konsumsi rokok pada anak/remaja pun masih sulit diawasi, karena ada sisi bisnis dibalik masih tingginya perokok usia anak/remaja," ujar dia.
Dan terakhir yakni pengawasan penjualan produk tembakau, termasuk produk rokok elektrik yang mengandung nikotin, bahkan sekarang ada produk elektrik untuk menghisap rokok tanpa dibakar. Sehingga pengawasan tidak hanya di toko retail, tapi juga di luar itu termasuk yang eceran.
Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
Penjualan eceran yang masih terjangkau juga dikeluhkan oleh Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari. Ia menilai sampai sekarang remaja masih bisa dengan mudah mengakses rokok karena mudah didapat dan masih terbilang ramah di kantong.
"Masalahnya begini, dilarang menjual rokok pada anak tapi harganya masih terjangkau. Jadi ini saling bertentangan sehingga kalau dilarang maka harganya juga perlu dinaikkan," ungkapnya.
Kenaikan harga rokok salah satu caranya dengan tidak menjual rokok secara ketengan atau per batang karena salah satu rokok mudah diakses oleh anak adalah bisa dibeli di mana saja dan harganya terjangkau.
"Ketika rokok boleh dijual ketengan maka rokok harganya bisa lebih murah Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per batang sehingga secara harga bisa diakses oleh anak," pungkasnya (Z-8)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved