Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak Indonesia

Putra Ananda
25/7/2024 21:10
Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak Indonesia
Warga berpiknik di kawasan dilarang merokok(Antara)

JUTAAN anak Indonesia tercatat sudah mengalami kecanduan rokok. Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak. Taktik pemasaran tersebut dianggap bagian dari kamuflase industri menargetkan anak secara umum.

"Taktik menyasar anak bisa terlihat dari iklan, promosi, sponsorship, seperti melalui audisi bulutangkis yang diadakan Djarum, ada juga taktik lain yakni ketersediaan berbagai rasa di produk nikotin/tembakau dan kemasan menarik," ucap Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia, dikutip di Jakarta, Kamis (25/7). 

Dirinya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Batas pengesahan RPP Kesehatan tinggal menghitung hari, yaitu pada 8 Agustus 2024. 

“Batas waktu pengesahannya tingga menghitung hari,” tambahnya. 

Baca juga : Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok

Sementara itu, Project Officer Lentera Anak Bagja Nugraha mengajak semua pihak untuk mengingat hak-hak anak. Orang dewasa harus menyediakan lingkungan yang bebas rokok untuk anak. Lalu, pentingnya peran pemerintah untuk mengesahkan RPP Kesehatan dengan harapan dapat memperkuat peraturan sehingga anak-anak terhindar dari bahaya rokok

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan mengenai industri rokok sebagai sponsor sebuah acara yang justru akan menciptakan lingkungan yang tidak baik bagi anak,” ungkapnya. 

Menambahkan, Executive Director IYCTC  Manik Marganamahendra menekankan pentingnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini penting karena salah satu penyebab tingginya perokok anak disebabkan oleh kemudahan akses. Mirisnya, industri rokok telah berhasil menciptakan narasi yang menormalisasikan budaya merokok di kalangan anak-anak. 

Baca juga : Rokok Konvensional dan Elektrik jadi Ancaman Serius Kualitas Remaja Indonesia

“Padahal, seorang perokok adalah korban industri. Maka dari itu, pemerintah harus bertindak tegas dengan membuat kebijakan yang berpihak pada anak,” ungkapnya. 

Vivi yang menggagas petisi online melindungi anak-anak dari asap rokok berharap tidak ada lagi korban seperti dirinya. Ia berharap cukup dirinya yang harus melihat anaknya menjadi perokok karena lemahnya regulasi dan tidak adanya keberpihakan politik dari Presiden Jokowi. 

Ia mengajak masyarakat turut serta dalam menandatangani petisi bertajuk ‘Lindungi Anak, Yuk Dukung Presiden Jokowi Tanda Tangani RPP Kesehatan!’ di link https://www.change.org/LindungiAnak. Saat ini, petisi online tersebut telah mendapat dukungan lebih dari 1000 orang. Vivi berharap viralnya dukungan akan mendorong hati Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan dengan cepat regulasi yang bisa menekan jumlah perokok usia anak dan melindungi anak dari target industri rokok. 

Baca juga : Dokter Spesialis Penyakit Dalam Berbagi Cara Berhenti Merokok

Pentingnya perlindungan anak dari bahaya rokok juga menjadi satu dari 5 poin Suara Anak Indonesia yang dibacakan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Hari Anak Nasional yang digelar di Kota Jayapura, Papua pada Selasa (23/7). 

Pada poin ke-3, dua perwakilan dari Forum Anak menyampaikan bahwa, saat ini banyak anak Indonesia menjadi perokok aktif atau pasif dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), termasuk minuman keras yang berdampak pada gaya hidup dan lingkungan sosial sehingga menjadi budaya buruk. 

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun. Tingginya jumlah perokok anak tersebut membutuhkan perhatian dan keberpihakan politik dari Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan regulasi yang memberikan perlindungan anak dari bahaya asap rokok. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya