Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
"Seharusnya pemerintah mengesahkan regulasi pengendalian tembakau dan secara konten mengantisipasi rokok sedemikian rupa," kata Program Director Indonesia Institute for Social Development (IISD) Ahmad Fanani dalam diskusi publik IISD di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
Diketahui bahwa produksi rokok per 2022 terus meningkat, berdasarkan laporan tahunan PT Wismilak Inti Makmur Tbk naik 4,5%; kemudian PT HM Sampoerna TBK kelompok produk Marlboro tumbuh sebesar 4,2%. Total produksi roko dari semua industri rokok di 2022 sebesar 323,9 miliar batang.
Baca juga : Penjelasan Bayi Lahir Kecil akibat Ibu Hirup Asap Rokok
"Sementara tren impor tembakau naik menjadi 143 ribu ton. Sementara data ekspornya tidak naik signifikan per 2023 sebesar 129 ribu ton," ujar dia.
Baca juga : Benarkah Mengunyah Permen Karet Bisa Bantu Berhenti Merokok?
Global Adult Tobacco Survey (GATS) menyebut perokok Indonesia naik 8 juta orang di 2011-2021. Sehingga Indonesia sudah teramat ramah dan baik terhadap industri rokok.
"Kita mau periksa instrumen pengendalian rokok hanya kuat di aspek finansial. Barangkali kita selama ini salah strategi pengendalian karena tergantung dari aspek finansial. KTR membatasi sedemikian rupa tapi faktanya rokok masih bebas," ucapnya.
"Merokok jadi salah satu pelanggaran hukum yang banyak juga, sayangnya kita tidak cukup konsisten pengendalian rokok padahal rokok merupakan zat adiktif," tambahnya.
Di kesempatan yang sama Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD), dr Sudibyo Markus menyebut ada 3 isu pokok berkaitan tembakau. Pertama, menyangkut produk tembakau berupa rokok namun perilaku industri pura-pura tidak tahu bahwa produknya mengandung zat nikotin yang sangat berbahaya.
"Kedua, tembakau memiliki variasi yang banyak, daun tembakau di Indonesia paling mahal dari Jember untuk cerutu, Temanggung dengan tembakau serintil yang mahal dan berbagai macam lainnya yang membuat terjadinya semacam diservensi di industri tembakau. Pasar rokok Indonesia merupakan salah satu surga industri rokok di dunia," ungkapnya.
Dengan total penduduk lebih dari 275 juta jiwa, menjadikannya salah satu pasar konsumen terbesar di dunia, dengan sekitar 68% dari populasi berusia 15-64 tahun. Data GATS 2021 juga menyebut lebih dari 75% penduduk laki-laki usia 25-44 tahun adalah perokok aktif.
"Ketiga sifatnya monopsoni bisnis tembakau terjadi kegiatan yang didominasi makelar yang menentukan tembakau laku atau menentukan harga. Memang diperlukan waktu panjang untuk Indonesia untuk mengendalikan tembakau dan menunrunkan konsumen rokok," pungkasnya. (Z-8)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved