Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MERUJUK Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tercatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Dalam kaitan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT), menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabawo-Gibran untuk lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.
“Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia,” kata Koordinator KMSPT Ifdhal Kasim saat dikutip di Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca juga : Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok
Turut hadir Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Jasra dan Pimpinan Komnas Disabilitas Mesra Rahayu.
“Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia,” lanjutnya.
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental yang diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca juga : Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak Indonesia
“Oleh karena itu, peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia, serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komnas HAM , Atnike Nova Sigiro, mengutarakan perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Menurut Atnike,Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan,” terangnya.
Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
“Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. Ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.
Senada, Komnas Disabilitas Mesra Rahayu berharap yang sama pentingnya tindakan tegas pemerintahan baru agar kalangan disabilitas terlindungi dari paparan tembakau yang dapat merusak kesehatan.
“Produksi dan konsumsi rokok negara kita sudah mengkhawatirkan dan dapat merugikan kelompok rentan kalangan disabilitas," tandas Mesra
Baca juga : Rokok Konvensional dan Elektrik jadi Ancaman Serius Kualitas Remaja Indonesia
Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani , menegaskan sepenuhnya mendukung rekomendasi KMSPT agar dilakukan pencegahan tembakau lebih baik yang dapat berdampak melahirkan sumber daya manusia ( SDM) berkualitas.
" Isu tembakau amat terkait dengan janin bagi reproduksi perempuan yang rentan dari industri tembakau yang idak terkendali, " tegas Andi.
Wakil Ketua KPAI Jasra menilai Pemerintahan baru perlu masukan dari KMSPT dan komponen masyarakat sipil lainnya di tengah terjadinya transformasi bidang kesehatan dewasa ini.Khususnya regulasi.hak kesehatan bagi kalangan anak anak. Dia mencontohkan bahaya rokok elektronik yang sedang menjamur sebagai inovasi luar biasa dari industri rokok yang berupaya mendekati kalangan anak-anak.
"intervensi dan inovasi industri rokok luar biasa, ini menjadi kekhawatiran kita bersama dengan uang jajan 10 ribu rokok elektronik .bisa dibeli anak anak kalangan SD dan SMP dengan murah juga menarik dengan beragam rasa, " pungkasnya.(Z_8)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved