Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Koalisi Masyarakat Sipil Harap Prabowo-Gibran Perketat Akses Rokok

Syarief Oebaidillah
27/7/2024 22:55
Koalisi Masyarakat Sipil Harap Prabowo-Gibran Perketat Akses Rokok
Sejumlah aktifis menggelar aksi sosialisasi lindungi anak dari bahaya paparan asap rokok(MI / Susanto)

MERUJUK Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tercatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.

Dalam kaitan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT), menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabawo-Gibran untuk lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.

“Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia,” kata  Koordinator KMSPT Ifdhal Kasim saat dikutip di Jakarta, Sabtu (27/7). 

Baca juga : Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok

Turut hadir Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Jasra dan Pimpinan Komnas Disabilitas Mesra Rahayu.

“Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia,” lanjutnya.

Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental yang diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait. 

Baca juga : Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak Indonesia

“Oleh karena itu, peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia, serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komnas HAM , Atnike Nova Sigiro, mengutarakan perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Menurut Atnike,Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan,” terangnya.

Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok

“Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. Ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.

Senada, Komnas Disabilitas  Mesra Rahayu  berharap yang sama pentingnya tindakan tegas pemerintahan baru agar kalangan disabilitas terlindungi dari paparan tembakau yang dapat merusak kesehatan.

“Produksi dan konsumsi rokok negara kita sudah mengkhawatirkan dan dapat merugikan kelompok rentan kalangan disabilitas," tandas Mesra

Baca juga : Rokok Konvensional dan Elektrik jadi Ancaman Serius Kualitas Remaja Indonesia

Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani , menegaskan sepenuhnya mendukung rekomendasi KMSPT agar dilakukan pencegahan tembakau lebih baik yang dapat berdampak melahirkan sumber daya manusia ( SDM) berkualitas.

" Isu tembakau amat terkait dengan janin bagi reproduksi perempuan yang rentan dari industri tembakau yang idak terkendali, " tegas Andi.

Wakil Ketua KPAI Jasra menilai Pemerintahan baru perlu masukan dari KMSPT dan komponen masyarakat sipil lainnya di tengah terjadinya transformasi bidang kesehatan dewasa ini.Khususnya regulasi.hak kesehatan bagi kalangan anak anak. Dia mencontohkan bahaya rokok elektronik yang sedang menjamur sebagai inovasi luar biasa dari industri rokok yang berupaya mendekati kalangan anak-anak.

"intervensi dan inovasi industri rokok luar biasa, ini menjadi kekhawatiran kita bersama dengan uang jajan 10 ribu rokok elektronik .bisa dibeli anak anak kalangan SD dan SMP dengan murah juga menarik dengan beragam rasa, " pungkasnya.(Z_8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya