Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN untuk segera melarang penggunaan rokok elektrik (vape) terus berdatangan dari berbagai pihak. Kali ini usulan pelarangan penggunaan vape datang dari anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso yang menilai vape menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Imam bahkan meminta Indonesia meniru langkah Presiden Filipina yang memerintahkan polisi untuk menangkap pengguna vape di ruang publik.
"Kita Komisi 9 yang jelas untuk menjaga kesehatan masyarakat. Saya setuju vape dilarang seperti Filipina sudah larang, kita juga harus larang. Kalau bisa kayak Filipina, tangkap itu yang memaksa karena nanti yang kena (imbas) bukan pemakai saja," tegas Imam saat dijumpai Media Indonesia di Gedung DPR-RI, Kamis (21/11).
Imam menuturkan, vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional, namun vape tidak banyak menyumbang cukai pada negara. Sehingga menurutnya, dengan keberadaan vape, Indonesia dirugikan secara keuangan maupun kesehatan. "Kita rugi dong APBN untuk membiayai kesehatan kalau sudah diracuni vape," imbuhnya.
Karena itu, ia setuju jika nantinya pelarangan vape segera diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Vape kan sama dengan rokok, itu merusak saraf, paru-paru, otak, merusak kesehatan bukan hanya untuk pengguna saja namun orang lain juga kena dari gas C02-nya mengandung nikotin, bahaya. Menurut saya wajib ditutup (dilarang total) saja," pungkasnya.
Dengan revisi PP 109/2012, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus, beberapa waktu lalu.
Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin edar vape karena mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk narkoba. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, serta organ lainnya dari sejumlah riset yang dilaporkan.
Temuan baru yang diterbitkan dalam jurnal Cardiovascular Research menegaskan hal yang sama. "Perangkat vaping dan bahan kimia yang terhantar darinya dapat merusak sistem kardiovaskular dan paru-paru," ucap peneliti senior Loren Wold dari Ohio State University, Amerika Serikat. (Aiw/H-2)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Kenali perbedaan bakteri, virus, jamur, dan protozoa serta cara efektif memutus rantai penyebaran kuman demi menjaga kesehatan tubuh.
Menjelang Hari Buruh, laporan Indonesia Health Insights Q2 2026 mengungkap telekonsultasi mampu tangani 95 persen kasus medis dan tekan biaya kesehatan hingga 15 persen.
Sering memangku laptop? Hati-hati, kebiasaan ini bisa memicu gangguan kulit, masalah kesuburan, hingga nyeri punggung. Simak penjelasan medis dan tips aman.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menorehkan prestasi membanggakan ditingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kota Unggul dalam Inovasi ibu dan anak.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved