Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan rokok elektrik (vape) sama bahayanya dengan rokok biasa bagi kesehatan si perokok ataupun orang lain yang ikut terpapar asapnya.
"Perangkat vaping itu menghasilkan gas aerosol yang mengandung berbagai racun yang bisa mengakibatkan sejumlah perubahan patologis pada penggunanya. Gas ini juga berisiko bagi orang-orang yang tidak merokok, pada anak-anak, dan perempuan hamil," kata Juru Bicara WHO, Christian Lindemier, seperti dikutip dari VOA Indonesia, kemarin.
Ia juga membantah adanya klaim dari produsen bahwa rokok elektrik (e-cigarettes) merupakan produk sehat yang dapat melepaskan ketergantungan terhadap nikotin.
"Klaim kesehatan yang diajukan para pembuat rokok elektrik itu tidak ada buktinya," sebut Lindemier.
Selain Amerika, puluhan negara telah melarang per-edaran rokok elektrik hingga ke ranah daring (online) seperti Tiongkok dan India.
Dalam merespons seruan WHO, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus kepada Media Indonesia, tadi malam.
Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung agar aturan pelarangan rokok elektrik segera diterbitkan.
"Beban sosial ekonomi rokok di Indonesia sudah sangat serius karena 35% masyarakat Indonesia ialah perokok aktif. Ngapain dibebani lagi dengan rokok elektrik?" tegasnya.
Asosiasi Rokok Elektrik sendiri meminta agar mereka dilibatkan atau setidaknya dimintai pendapat dalam pembahasan revisi PP 109/2012. (Ata/H-2)
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved