Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Para pemuda itu telah minum alkohol 70% yang dioplos dengan minuman berenergi dalam bentuk serbuk
Saat dibawa ke rumah sakit, ketiga korban sudah dalam kondisi kritis. Mereka kemudian mendapat perawatan intensif.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) oplosan dari berbagai merk.
Sebanyak 15 peserta pesta minuman keras harus dilarikan ke rumah sakit, 11 di antaranya tewas
MINUMAN keras (miras) oplosan mengakibatkan 5 orang tewas di Kabupaten Bantul. Kelima orang tersebut berinisial M(43), S (44), H (39), AS (43), dan KS (40).
Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-Jakarta ada sebanyak 1.627 botol
SEORANG mahasiswa semester akhir berinisial MFM, ditetapkan menjadi tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan. Setelah miras oplosannya membuat dua orang menemui ajal.
Hasil penyelidikan sementara, polisi menetapkan 4 orang terduga yang memproduksi dan menjual miras tanpa izin yang menewaskan satu orang tersebut.
SATRESKRIM Polres Bangkalan, Madura mengamankan tiga pria yang sedang asik pesta sabu di atas pohon.
PESTA miras oplosan di Padukuhan Puton, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, DIY,Kamis (13/10) pekan lalu, menelan tiga korban jiwa.
Kapolresta Sorong Ajun Komisaris Besar Johannes Kindangen mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sehingga situasi Kota Sorong dalam keadaan aman.
TIGA orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Dusun Karongan, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
POLRES Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2) melakukan gelar perkara kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang.
Polisi pun menyita barang bukti berupa lima jeriken (20 liter per jeriken) dan beberapa botol miras oplosan.
Seorang lagi bernama Choirul Anam, 20, peserta pesta minuman keras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
DUA lagi peserta pesta minuman keras (Miras) oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara meninggal
LIMA warga tewas dan dua orang dirawat di puskesmas seusai pesta minuman keras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Empat nyawa melayang akibat minum minuman keras bermerek Ginseng yang dioplos dengan minuman bersoda
Tak tanggung-tanggung, miras jenis oplosan menelan empat korban jiwa. Kepala Desa Karanggondang Ronji saat dikonfirmasi membenarkan ada warganya yang meninggal setelah menenggak miras.
SEORANG pemuda berinisial AS, 19, warga Kampung Cisalak, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tewas terlindas kereta api karena tidur di rel KA usai pesta miras.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved