Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) oplosan dari berbagai merk.
"Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, dengan Kodam dan BIN untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono di Silang Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Ia menegaskan kegiatan tersebut akan rutin dilakukan. Sebab, hal itu meminimalisir penjualan miras oplosan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Gerebek Rumah Penjual Miras
"Kita akan selalu melakukan kegiatan operasi yang nanti kalau tidak dilakukan akan berdampak ketertiban masyarakat," ujar Joko.
Ia menegaskan adapun pemusnahan miras oplosan kali dari hasil operasi sebelumnya dan dikumpulkan di gudang.
"Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan tahun baru kita akan melakukan operasi juga," pungkas Joko.
Sementara, Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, yang menjual tidak sesuai akan dilakukan pembinaan. Tak hanya itu, pengawasan dan penegakan hukum juga akan diberlakukan.
Baca juga: 5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
"Melalui pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara terus menerus, oleh Satpol PP di 5 wilayah kota. Dan 44 Satpol PP di kecamatan. Melakukan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum," kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengungkap, hasil dari operasi penjualan miras oplosan, Jakarta Barat menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan.
"Terlihat jumlah terbanyak di Jakarta Barat," tandas Arifin.
Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta berhasil memusnahkan sebanyak 12.031 botol dari lima wilayah. Adapun sebanyak 1.477 botol berhasil diamankan Satpol PP tingkat provinsi, lalu jumlah botol dari setiap lima wilayah meliputi:
1. Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol
2. Jakarta Utara sebanyak 2.061 botol
3. Jakarta Barat sebanyak 3.306 botol
4. Jakarta Selatan sebanyak 1.001 botol
5. Jakarta Timur sebanyak 2.111 botol.
(Z-9)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Para pemuda itu telah minum alkohol 70% yang dioplos dengan minuman berenergi dalam bentuk serbuk
Saat dibawa ke rumah sakit, ketiga korban sudah dalam kondisi kritis. Mereka kemudian mendapat perawatan intensif.
Sebanyak 15 peserta pesta minuman keras harus dilarikan ke rumah sakit, 11 di antaranya tewas
MINUMAN keras (miras) oplosan mengakibatkan 5 orang tewas di Kabupaten Bantul. Kelima orang tersebut berinisial M(43), S (44), H (39), AS (43), dan KS (40).
Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-Jakarta ada sebanyak 1.627 botol
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved