Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Tiga orangutan yang bernama Batola, 17, Paduran, 12 dan Unyu, 6, akhirnya merasakan kebebasan hidup di alam liar, di Taman Nasiona Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kabupaten Katingan, Kalteng.
Keempatnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang berstatus kawasan konsesi restorasi ekosistem seluas 86.450 hektare di Kabupaten Kutai Timur
Tahapan pelepasliaran sementara ini dijadwalkan akan dilakukan pekan depan, 14 Juli 2019. Lokasi pelepasliaran di yakni di Taman Wisata Alam 17 Pulau di Pulau Ontoloe, sebelah utara Flores
Buaya muara diduga terjebak dalam parit kecil dekat permukiman warga selagi menyusuri hulu sungai
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved