Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) kembali melepasliarkan orang utan hasil rehabilitasi ke habitat alaminya di hutan. Kali ini, empat ekor orang utan dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur.
"Total, sudah lebih dari 400 individu orang utan sukses dikembalikan ke alam di Kaltim sejak program rehabilitasi pertama kali dilakukan pada 2012," kata Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar Trigunajasa, Jumat (26/7).
Keempat orang utan yang dilepasliarkan bernama Elder, Anna Friel, Mori dan Edgar. Keempatnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang berstatus kawasan konsesi restorasi ekosistem seluas 86.450 hektare di Kabupaten Kutai Timur. Mereka dibawa dalam perjalanan panjang hampir 48 jam melalui rute darat dan sungai ke lokasi pelepasan.
"Dalam beberapa pekan belakangan kami di BKSDA Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan BOS tidak hanya berhasil menyelamatkan bayi orang utan melalui penyerahan dari masyarakat. Namun juga melepasliarkan sejumlah orang utan hasil proses rehabilitasi," imbuh Sunandar.
Baca juga: Empat Orang Utan Dilepasliarkan
Pelepasliaran oleh BKSDA Kalimantan Timur dan Pusat Rehabilitasi Orang Utan Yayasan BOS Samboja Lestari ini merupakan kali ketiga berturut-turut dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pelepasliaran orang utan hasil rehabilitasi, ucapnya, bertujuan untuk memastikan orang utan lestari dan hidup sejahtera di habitat alaminya.
Menurut CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite, pihaknya bersama BKSDA Kalimantan Timur telah melepasliarkan total 6 individu orang utan ke Kehje Sewen sejak akhir Juni lalu. Kurun waktu itu, ada empat jantan dan dua betina berusia 14-25 tahun dilepasliarkan.
Salah satu individu bernama Mori, sebelum dilepaskan menjalani tahap pra-pelepasliaran selama 10 bulan di Pulau Juq Kehje Sewen. Pulau itu merupakan pulau buatan hasil kemitraan antara Yayasan BOS dengan perusahaan perkebunan. Pulau Juq merupakan lahan berhutan seluas 82,84 hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau.
Hutan buatan tersebut dinilai memiliki alam yang masih berkualitas dan terisolasi karena dikelilingi air sungai. Pulau Juq disebut layak untuk mendukung kebutuhan adaptasi dan sosialisasi bagi orang utan yang direhabilitasi. Ekosistem pulau itu memiliki kapasitas atau mampu menampung ketersediaan pakan hingga 40 orang utan.(OL-5)
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved