Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), dibantu oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) berhasil melepasliarkan empat individu orangutan pada Hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Keempat orangutan ini merupakan spesies orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto mengungkapkan, dua dari keempat orangutan tersebut, sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di bawah pengelolaan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda.
"Serta dua individu lainnya merupakan orangutan liar yang menjalani perawatan intensif di Klinik Pusat Rehabilitasi Orangutan," kata Ari dalam keterangan resmi, Sabtu (22/6).
Baca juga : KLHK Lakukan Survei Populasi Macan Tutul Jawa
Keempat orangutan yang dilepasliarkan tersebut merupakan orangutan jantan yang bernama Annie, Berani, Talian dan Lanang. Orangutan tersebut adalah satwa milik negara yang dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan COP.
Annie merupakan orangutan yang berusia sekitar 9-11 tahun, dan Berani berusia sekitar 14-17 tahun. Keduanya adalah orangutan hasil kepemilikan ilegal yang diselamatkan BKSDA Kalimantan Timur pada tahun 2018 silam.
Sedangkan orangutan Lanang dan Talian merupakan orangutan liar yang mengalami interaksi negatif dan diselamatkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Timur pada penghujung tahun 2023 dan pada awal tahun 2024.
Baca juga : Seekor Gajah Sumatra Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau
"Orangutan Lanang mengalami masalah kesehatan serius dan Orangutan Lanang mengalami luka robek pada bibir sehingga keduanya membutuhkan penanganan intensif sebelum dilepasliarkan kembali," beber dia.
Ari menjelaskan, proses rehabilitasi bertujuan untuk mengasah kembali insting dan perilaku liar dari satwa yang sebelumnya dipelihara oleh manusia. Proses rehabilitasi diawali dengan pemeriksaan medis.
Setelah satwa dinyatakan sehat dan tidak memiliki penyakit menular, satwa akan menjalani sekolah hutan. Proses sekolah hutan dilakukan untuk melatih orangutan memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, dan membuat sarang.
Baca juga : KLHK: Pengelolaan Medan Zoo belum Penuhi Standar
Setelah dinyatakan lulus dari sekolah hutan, orangutan kemudian ditempatkan di pulau pra-pelepasliaran, sebuah pulau terisolasi dimana orangutan akan berlatih hidup mandiri tanpa bergantung dengan manusia dan menjadi tahapan terakhir sebelum orangutan dilepasliarkan.
Adapun, pelepasliaran orangutan berlangsung di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah pengelolaan KPH Kelinjau.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan. Usai dilakukan pelepasliaran, tim ranger selanjutnya melakukan monitoring pasca pelepasliaran dengan metode nest to nest selama tiga bulan penuh untuk memastikan orangutan dapat beradaptasi dengan baik di hutan.
"Proses pelepasliaran sangat penting bagi konservasi orangutan. Selain memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan, pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya," tutur Ari.
Menurut analisis populasi dan habitat atau population and habitat viability analysis (PHVA) orangutan yang dilakukan oleh Forum Orangutan Indonesia (FORINA) di tahun 2016, jumlah orangutan liar di Kalimantan diperkirakan sebanyak 57.350 individu. Dengan adanya pelepasliaran, populasi orangutan di alam akan bertambah dan akan berkembang biak. (H-2)
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kedua siamang tersebut merupakan hasil serahan sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat, yang ditranslokasikan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Konservasi mangrove ini tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga pada pengembangan bibit mangrove yang berkualitas.
DALAM menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, peran generasi muda dalam upaya konservasi menjadi sangat krusial. Generasi muda tidak hanya sebagai pewaris bumi
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved