Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) bersama Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) didukung oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) berhasil melakukan pelepasliaran dua orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) hasil rehabilitasi yang bernama Aming dan Mona di Sungai Rongun, Sub Das Mendalam, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Padua Mendalam, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin, BBTNBKDS
Dua orangutan yang dilepasliarkan itu merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015. Adapun, satu individu orangutan berjenis kelamin betina (Mona) merupakan orangutan yang dievakuasi dari masyarakat Desa Pulau Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang saat berusia 6 bulan dan satu individu lainnya berjenis kelamin jantan (Aming) yang dievakuasi dari masyarakat Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dari hasil pemeriksaan medis secara laboratorik sebelum pelepasliaran, keduanya dipastikan dalam keadaan sehat serta terbebas dari penyakit menular. Keduanya juga telah menjalani rehabiltasi selama delapan tahun dengan empat tahun diantaranya menjalani rehabilitasi Sekolah Hutan Jerora yang dikelola YPOS. Selama delapan tahun menjalani rehabilitasi, keduanya telah memiliki kemampuan lokomosi yang baik, mengenal berbagai jenis pakan, memiliki keterampilan membuat sarang serta merenovasi sarang lama.
Baca juga : Orangutan Siti dan Sudin Mulai Terampil Hidup di Alam Liar
"Mengembalikan orangutan ke habitat alaminya bukan perkara mudah dan murah. Diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia dan Sumber Dana yang cukup besar. Apalagi mengingat kedua orangutan ini pada saat dievakuasi masih merupakan bayi, keduanya memerlukan waktu yang cukup panjang dalam proses rehabilitasi sampai siap untuk dilepasliarkan,“ tutur Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Wiwied Widodo dalam keterangan resmi, Kamis (31/1).
Ia menjelaskan, waktu yang dibutuhkan selama proses pelepasliaran dari lokasi awal rehabilitasi di Sintang memerlukan kurang lebih 13 jam perjalanan. Dimulai dengan kendaraan darat roda empat dari Sintang menuju Putussibau yang ditempuh selama ±7 jam, perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu selama ±3 jam menuju Stasiun Pelepasan Mentibat sebagai lokasi Habituasi sebelum dilanjutkan kembali perjalanan air selama ±3 jam menuju lokasi pelepasliaran di Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun.
"Untuk memastikan kondisi orangutan dalam keadaan baik dan menghindari terjadinya stres, selama perjalanan, kesehatan satwa selalu dipantau dan di lakukan pengecekan berkala setiap 2 jam oleh tim medis," ungkapnya.
Baca juga : 10 Orangutan Hasil Rehabilitasi Siap Dilepasliarkan ke Hutan Kalteng
Ia menjelaskan, dipilihnya lokasi Sungai Rongun, Sub Das Mendalam, SPTN Wilayah III Padua Mendalam ini menjadi lokasi pelepasliaran setelah melalui survey dan kajian kesesuaian habitat, kelimpahan pohon pakan orangutan serta aksesibilitas menuju lokasi yang cukup jauh dan sulit untuk dijangkau masyarakat menjadikan dasar penentuan lokasi ini sebagai lokasi pelepasliaran. (Z-6)
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Program Relawan Bakti BUMN Batch V telah dimulai sejak 20 Mei dan berlangsung hingga hari ini, Rabu 22 Mei 2024.
BLOT bukan semata acara biasa, melainkan panggung bagi perwakilan Indonesia dalam ajang lari lintas alam internasional, yang merupakan bagian dari prestisiusnya seri Asia Trail Master.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kelahiran orangutan di habitat aslinya menunjukan kelestarian orangutan Kalimantan.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved