Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUAYA muara (crocodylus porosus) yang masuk ke permukiman warga di Jorong Durian Kapeh, Nagaru Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, dikembalikan ke habitat aslinya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatra Barat.
Kepala BKSDA Resor Agam Syahrial Tanjung mengatakan pelepasliaran dilakukan oleh Tim BKSDA di perairan muara, Kamis (16/5) malam. Lokasi lepas liar itu jauh dari permukiman atau aktivitas masyarakat dengan harapan tidak lagi mengganggu atau masuk ke kawasan permukiman warga setempat.
"Ini untuk meminimalkan terjadinya interaksi manusia dengan satwa reptil tersebut," kata Syahrial di Lubukbasung, Jumat (17/5).
Sebelumnya, buaya dengan panjang sekitar tiga meter ini ditangkap oleh warga secara bersama menggunakan tali dengan mengikatkan pada kaki dan bagian mulutnya. Buaya itu ditangkap setelah muncul ke permukiman warga saat akan memangsa itik milik warga pada Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: BKSD Maluku Lepas Liarkan Dua Ekor Buaya Muara
BKSDA Resor Agam yang mendapatkan informasi pada Kamis (16/5) pagi, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan observasi satwa predator tersebut ke kantor BKSDA di Lubukbasung.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamatan, maka satwa predator yang dilindungi undang-undang ini diputuskan untuk dikembalikan ke habitatnya.
"Buaya betina itu tidak mengalami luka dan layak untuk dilepasliarkan," imbuhnya.
Dugaan sementara, kemunculan satwa tersebut ke permukiman warga disebabkan meluapnya air sungai sirah setelah curah hujan cukup tinggi beberapa hari belakangan.
Kondisi itu menarik buaya untuk menyusuri hulunya, namun terjebak dalam parit kecil dekat permukiman warga ketika volume air sungai surut.
Lokasi sungai itu merupakan habitat dari buaya muara," tukasnya.(OL-5)
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang nelayan bukit layang yang sedang berada tidak jauh dari lokasi korban, mendengar suara orang merintih dan terdengar suara orang tercebur ke air.
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved