Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 15 jam perjalanan melelahkan, tiga orangutan yang bernama Batola, 17, Paduran, 12 dan Unyu, 6, akhirnya merasakan kebebasan hidup di alam liar, di Taman Nasiona Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kabupaten Katingan, Kalteng.
Pelepasliaran tiga individu orangutan (pongo pygmaeus) itu dilakukan kemarin, Selasa (17/2) di Resort Tumbang Hiran. Oleh Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kasongan, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, bekerjasama dengan Yayasan BOSF (Borneo Orangutan Survival Foundation).
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2) Yayasan BOSF menyebutkan, ketiga orangutan ini diberangkatkan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng langsung ke lokasi pelepasliaran dalam perjalanan lebih kurang selama 15 jam.
Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya terus-menerus melepasliarkanan orangutan dalam jumlah dan intensitas yang sangat tinggi.
"Kini saatnya bagi kami untuk kembali berfokus mempersiapkan orangutan muda yang masih tersisa di pusat rehabilitasi. Kami perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari hutan yang memenuhi syarat sebagai situs pelepasliaran untuk menampung ratusan orangutan yang masih menanti pelepasliaran," jelasnya.
Jamartin berharap, dukungan pemerintah dan swasta untuk mewujudkan upaya ini, karena konservasi adalah upaya bersama. Konservasi tidak akan berhasil tanpa kerja sama semua pihak terkait.
Selain itu untuk mendukung kesuksesan upaya konservasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Yayasan BOSF selalu bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia disemua tingkat, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau, BKSDA Kalimantan Tengah, dan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
Sementara, Agung Nugroho, Kepala Balai TNBBBR Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, menambahkan, sejak 2016, pihaknya bekerja sama dengan Balai KSDA Kalimantan Tengah dan Yayasan BOSF telah melepasliarkan sebanyak 168 individu orangutan.
Dengan pelepasliaran tiga individu kali ini maka total yang telah dilepasliarkan sejumlah 171, dengan tiga di antaranya merupakan translokasi dari wilayah konflik.
"Kawasan TNBBBR yang menjadi areal pelepasliaran telah melalui beberapa kajian sehingga memenuhi syarat sebagai rumah baru bagi orangutan rehabilitasi, antara lain ketersediaan jenis-jenis tumbuhan pakan, ketinggian dari permukaan laut," ujarnya. (OL-13)
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved