Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ENAM komodo (Varanus komodoensis) sitaan asal Flores, Nusa Tenggara Timur, yang diselundupkan di Jawa Timur pada Februari lalu akan dilepasliarkan di alam.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nandang Prihadi mengungkapkan pihaknya telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk memproses pelepasliaran.
"Tahapan pelepasliaran sementara ini dijadwalkan akan dilakukan pekan depan, 14 Juli 2019. Lokasi pelepasliaran di yakni di Taman Wisata Alam 17 Pulau di Pulau Ontoloe, sebelah utara Flores," kata Nandang saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/7).
Izin pelepasliaran tersebut tertuang dalam Surat Penetapan PN Surabaya Nomor 1276/Pid.B/LH/2019/PN.SBY tertanggal 12 Juni 2019. Surat tersebut mengizinkan BBKSDA Jatim melepasliarkan komodo-komodo sitaan tersebut demi kepentingan penyelamatan satwa.
Baca juga: Enam Bayi Komodo akan Dikembalikan ke NTT
Menurut Nandang, enam komodo flores yang masih berusia anakan itu dalam kondisi sehat di bawah perawatan dan pengawasan BBKSDA Jatim. Setelah sampai di Flores, komodo tidak langsung dilepaskan ke alam. Reptil purba itu akan menjalani proses habituasi terlebih dahulu selama sepekan.
"Kita sudah ada tim di Flores yang menyiapkan kandang untuk habituasi. Kalau sudah dianggap siap baru kemudian dilepasliarkan," imbuhnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka penyelundup komodo kini masih berproses. Terakhir, ada tujuh tersangka yang ditangkap, lima orang di antaranya ditahan di Jawa Timur. Dua orang lagi ditahan di Jakarta. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing mengatakan pihaknya masih mencari sumber atau pemburu komodo di Flores.
"Kami sedang mencari DPO di Flores baik itu pengepul maupun pemburunya," kata Adi.
Sebelumnya, hasil uji genetika yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengungkapkan keenam komodo yang diselundupkan tersebut berasal dari pesisir utara Flores. Atas dasar itu pelepasliaran akan dilakukan di habitat yang sama. Komodo-komodo tersebut bukan ditangkap dari pulau-pulau di kawasan Taman Nasional Komodo.(OL-5)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved