Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEEKOR macan tutul jawa (Panthera Pardus) yang tertangkap warga di wilayah kaki Gunung Sawal, tepatnya di Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, dilepasliarkan kembali di Blok Pasirtamiang, kawasan Suaka Margasatwa Margasatwa Gunung Sawal, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Selasa (25/8).
Macan tutul jantan tersebut memiliki panjang 2 meter, diperkirakan berumur 11 tahun telah kembali ke habitatnya setelah sebelumnya dirawat di Bandung Zoological Garden. Sebelumnya, macan tersebut terperangkap jebakan besi yang sengaja dipasang oleh warga pada Kamis (25/6).
"Macan tutul saat dibawa ke Bandung, kondisi itu stres hingga si Abah juga sudah dipastikan layak untuk dilepasliarkan kembali ke asalnya tetapi sempat jadi perdebatan. Akan tetapi, di Gunung Sawal juga akan ada pihak-pihak yang menangkapnya lagi karena adanya beberapa pihak yang menyarankan agar macan tutul itu dilepasliarkan ke habitat lain atau dirawatnya di kebun binatang, mengingat usianya sudah cukup tua," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Ammy Nurwati, Selasa (25/8)
Ammy mengatakan, pihaknya juga telah memperhitungkan kondisi satwa liar dan diputuskannya kembali dilepasliarkan di Gunung Sawal. Karena, kalau di lokasi lainnya butuh adaptasi lama. Dengan dilepasliarkan ini supaya bisa tetap survive dan menambah populasi dan juga masih bisa reproduksi.
"Kami mengingatkan tugas seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kondisi lingkungan di sekitar Gunung Sawal. Edukasi kepada masyarakat jangan berhenti agar merasa bangga dengan macan tutul yang ada di kawasan tersebut. Ada macan tutul berarti ekosistem bagus," ujarnya.
Macan tutul tersebut, jelas dia, sudah dua kali tertangkap warga. Pertama, pada tahun 2018 dan pada Juni 2020. Kedua peristiwa tersebut karena warga sengaja memasang perangkap.
"Kalau dari aspek ekologi, pakan tersedia dan predator bisa survive dan aspek sosialnya dari analisis kami, harus secara intensif dialog untuk edukasi supaya warga di sekitar Gunung Sawal bisa merasa bangga memiliki macan tutul dan bukan justru ditangkap," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Macan Tutul Jawa Tertangkap lagi di Ciamis
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
SEEKOR harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) membuat geger warga di Kecamatan Gunung Tanang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) karena memasuki kawasan permukiman.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkapkan kelahiran satwa liar mencapai 656.496 individu sepanjang tahun 2015 hingga April 2024.
Jika ada habitat satwa yang akan dialihfungsikan untuk menjadi pusat kegiatan manusia, maka perlu dibuat koridor satwa liar agar meminimalisir konflik satwa dan manusia.
Kolkata telah dilanda panas terik selama berhari-hari, mencapai puncaknya pada 43 derajat Celcius, yang merupakan hari terpanas pada April sejak 1954.
PETUGAS pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengevakuasi ular piton sepanjang 5 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved