Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melepas liarkan 115 burung Anis kembang (Zoothera interpres) ke habitatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Kabupaten Manggarai Barat.
Burung tersebut bagian dari penyelundupan 204 Anis Kembang dari Flores yang tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 28 Mei 2020.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Kacer Digagalkan
Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara di Kupang, Minggu (5/7) mengatakan penangkapan dilakukan oleh Bala Besar Karantina Pertanian Surabaya. Sebanyak 125 ekor di antaranya diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur, namun 10 ekor mati di kandang transit sehingga tersisa 115 ekor yang kemudian dikirim ke BBKSDA NTT.
Burung endemik Flores tersebut dibawa oleh petugas dari Kupang mengunakan kapal feri pada 2 Juli dan tiba, dan acara pelepasliaran dilakukan pada Sabtu (4/7). Kedatangan burung tersebut disambut prosesi adat Tu Golo dan Tu Teno Gendang Lerang oleh masyarakat setempat.
"Pelepasliaran burung anis Kembang dengan doa dan pemberkatan bersama oleh semua unsur yang hadir yang dipimpin oleh Pastor Paroki Lerang Romo Yohanes Samur, Pr. Dalam doa dan pemberkatan di usung Tema Dari Alam kembali ke Alam," ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan kawasan TWA Ruteng berbasis tiga pilar yakni agama, agama dan masyarakat adat, mulai dari prosedur penanganan satwa dari kedatangan, penyambutan secara adat, hingga proses perawatan di kandang habituasi dilakukan dengan penerapan protokol covid-19.
Diharapkan, unsur tiga pilar tersebut melakukan Lonto Leok (amanah leluhur) dan berkomitmen untuk melindungi burung anis kembang dari tindakan penangkapan dan penyelundupan. "Kami telah menginstrusikan kepada seluruh jajaran BBKSDA NTT di pelabuhan laut maupun udara untuk mmperketat pengawasan dan berkoordinasi kepada para pihak seperti Balai Karantina se-NTT, petugas pelabuhan se-NTT, PT Angkasa Pura I, Polri dan TNI," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Petugas Pelabuhan Padangbai Sita Ribuan Burung Ilegal
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved