Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami dan memburu pelaku kejahatan tersebut.
Hingga hari ke-970, Jokowi dinilai belum memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Presiden sebelumnya memberi batas waktu kepada Kapolri melalui tim teknis untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan hingga awal Desember.
Dua tahun lebih kasus ini berjalan, jawaban Polri masih sama: Proses sedang berjalan
Semakin ke sini, semakin pesimistis kasus ini bisa dibuka secara terang benderang
Urungnya penyelesaian kasus tersebut, kata Anggota Komisi III Arsul Sani, dikawatirkan dapat membebani dan menimbulkan prasangka terlalu jauh terhadap institusi kepolisian.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dewi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus Novel, lanjut Bonar,m juga punya tekanan tersendiri karena menjadi sorotan publik yang terus meminta pemerintah dan aparat kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Kader PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan perihal dugaan rekayasa penyiraman air keras yang menimpa Novel.
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Komitmen saya secepatnya kasus itu diungkap baik kasus Novel dan kasus-kasus (teror) lain kepada unsur KPK."
Komitmen tersebut disampaikannya usai melakukan silaturahmi ke pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Setelah dilantik saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan Kasus Novel Baswedan," ujar Idham di kompleks DPR/MPR.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim teknis akan diserahkan ke Kabareskrim baru pengganti Komjen Idham Azis yang telah ditunjuk jadi Kapolri.
Idham Aziz sebelumnya menjabat Kepala Bareskrim Polri yang juga merupakan ketua tim teknis dalam pengusutan kasus Novel
Presiden Joko Widodo telah menyatakan akan meminta Kapolri baru untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved