Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI memastikan penyidikan kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih terus berjalan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menanggapi tenggat waktu penyidikan kasus Novel yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Polri jatuh pada Desember.
"Masih berjalan masih dalam proses ya. Kami (Polri) tetap melakukan penyidikan," kata Argo di Kawasan Jakarta Timur, Senin (2/12).
Sebelumnya, kepolisian diminta segera mengumumkan hasil pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap Polri dapat mengumumkannya dalam waktu dekat.
Pasalnya, tenggat yang diberikan Presiden Jokowi terkait kasus tersebut hanya sampai Desember ini.
"Hari ini sudah minggu pertama bulan Desember 2019 sesuai tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri agar kasus ini sudah tuntas di awal Desember 2019," kata Yudi Purnomo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/12).
Baca juga: Desember Tiba, Polri Ditagih Kasus Novel
Presiden sebelumnya memberi batas waktu kepada Kapolri melalui tim teknis untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan hingga awal Desember. Namun, hingga kini, belum ada hasil yang diungkapkan ke publik.
"Kami berharap pada hari-hari ke depan, Polri sudah dapat mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan kepada Novel," imbuh Yudi.
Sebelumnya, Polri yang masih dikepalai Tito Karnavian membentuk tim teknis pada Agustus untuk meuntaskan kasus tersebut.
Tim diberi waktu tiga bulan hingga untuk mengungkap pelaku penyerangan. Seiring dengan pergantian Kapolri kepada Idham Aziz, presiden memberikan tambahan waktu untuk mengungkap kasus hingga Desember ini.
Hingga kini, Polri belum mengungkap hasil temuan tim teknis. Adapun kasus Novel sudah berumur dua tahun lebih tanpa kejelasan siapa pelaku penyerangannya. Novel diserang dua orang tak dikenal usai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, April 2017.
Diketahui Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal pada pertemuan dengan pimpinan KPK awal November lalu mengatakan sudah ada temuan signifikan tim teknis yang menangani kasus Novel. Saat itu ia enggan mengungkapkannya ke publik karena khawatir akan berdampak pada upaya lanjutan pengungkapan kasus tersebut. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved