Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk segera mengumumkan hasil kasus penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan pihaknya berharap pelaku penyerang Novel bisa segera terungkap untuk menciptakan kepastian hukum.
"Perintah presiden merupakan kabar baik di tengah kebuntuan kasus ini yang pada Januari 2020 nanti usianya akan mencapai 1.000 hari," kata Yudi melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/12).
Kasus Novel sudah berumur dua tahun lebih tanpa kejelasan siapa pelaku penyerangannya.
Novel diserang dua orang tidak dikenal usai menjalani Salat Subuh di masjid dekat rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, April 2017 silam.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Indramayu Mangkir dari Panggilan KPK
Setelah menerima laporan dari Kapolri Idham Azis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12), Jokowi meminta Kapolri menyelesaikan kasus tersebut dalam hitungan hari.
Adapun Jokowi sebelumnya memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
"Semoga dalam waktu beberapa hari ke depan kita sudah dapat mengetahui siapa pelakunya yang menjadi misteri hingga saat ini," imbuh Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan harapan serupa. KPK menunggu pengungkapan pelaku maupun aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Menurutnya, tindakan penyerangan terhadap penegak hukum merupakan teror yang bisa saja terulang di kemudian hari jika pelakunya tidak dijerat hukum
"Risiko-risiko penyerangan juga bisa saja terjadi pada pegawai KPK yang lain atau polisi atau jaksa yang menangani kasus korupsi. Sekitar 27 hari lagi genap 1.000 hari sejak Novel diserang. Kami berharap tidak perlu sampai 1.000 hari untuk menemukan pelaku penyerangan lapangannya," ucap Febri. (OL-2)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved