Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN diminta segera mengumumkan hasil pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap Polri dapat mengumumkannya dalam waktu dekat. Pasalnya, tenggat yang diberikan Presiden Jokowi terkait kasus itu hanya sampai Desember ini.
"Hari ini sudah minggu pertama bulan Desember 2019 sesuai tenggat yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri agar kasus ini sudah tuntas di awal Desember 2019," kata Yudi Purnomo.
Presiden sebelumnya memberi batas waktu kepada Kapolri melalui tim teknis untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan hingga awal Desember.
Namun, hingga kini, belum ada hasil yang diungkapkan ke publik. "Kami berharap pada hari-hari ke depan, Polri sudah dapat mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan kepada Novel," imbuh Yudi.
Sebelumnya, Polri yang masih dikepalai Tito Karnavian membentuk tim teknis pada Agustus untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tim diberi waktu tiga bulan hingga untuk mengungkap pelaku penyerangan. Seiring dengan pergantian Kapolri kepada Idham Aziz, presiden memberikan tambahan waktu untuk mengungkap kasus hingga Desember ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta semua pihak tak mengintervensi ataupun melemparkan tudingan miring terhadap Kapolri Jenderal Idham Azis dalam pemilihan Kabareskrim.
Belum diumumkannya sosok terpilih hingga saat ini diyakini Sahroni sebagai bagian dari proses seleksi yang dilakukan Kapolri mencari sosok dipercaya memimpin penegakan hukum Korps Bhayangkara.
Sahroni menekankan, Badan Reserse Kriminal merupakan fungsi strategis yang menjadi gambaran citra Polri karena bersentuhan secara langsung dengan masyarakat terkait penegakan hukum.
Karena itu, Sahroni menilai wajar jika Kapolri memilah sosok terbaik berkualitas yang akan membantunya memimpin fungsi penegakan hukum tersebut. Ia meyakini penentuan sosok Kabareskrim bukan sebagai bentuk berbagi kekuasaan di tubuh Polri.
"Kabareskrim merupakan jabatan strategis di tubuh Polri terkait penegakan hukum. Pemilihan Kabareskrim bukan bagi-bagi kekuasaan," jelas Sahroni yang juga Bendahara Partai NasDem itu. (Dhk/P-1)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved