Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkaitĀ LHKPN.
Sri Mulyani mengungkapkan peningkatan harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang belakangan ini disorot publik karena kenaikan harga aset.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN miliknya, Rabu (1/3) mendatang.
Sri Mulyani harus mengevaluasi lebih lanjut dan tidak menanggapi permasalahan tersebut hanya sebatas reaksioner semata.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta KPK mengambil peran langsung dalam penyelesaian masalah kepatuhan LHKPN.
KPK telah menjadwalkan klarifikasi Rafael pada Rabu (1/3) dan telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memperkuat sistem laporan harta kekayaan negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara.
Timnya juga akan melakukan klarifikasi kepada Rafael terkait kepemilikan Rubycon dan Harley Davidson yang mana tidak tercatat di harta yang dilaporkannya.
Untuk seorang pejabat eselon III di sebuah instansi, kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56,1 miliar dinilai publik tidak wajar.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.
Kekayaan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diketahui mencapai Rp33,7 miliar.
Menurut dia ada kelebihan angka nol dalam mengisi LHKPN yang membuat ada kesalahan dalam mengisi data tersebut.
Dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dihimpun KPK, harta kekayaan Arifin sekitar Rp24 miliar pada tahun 2021.
Sahat terlibat dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lain.
LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, hingga kini belum dipublikasikan oleh KPK.
Saat ini, belum ada sanksi tegas bagi ASN yang 'bandel' tidak lapor LHKPN. ASN yang tidak patuh hanya dikenakan sanksi administrasi.
KOALISI Masyarakat Pemerhati Korupsi (KMPK) menggelar aksi di depan Bappenas, menuntut KPK dan BPK usut dugaan pemalsuan LHKPN dan gratifikasi pengMenteri Bappenas, Suharso Monoara.
Ferdy Sambo tengah didera masalah akibat kasus penembakan yang terjadi antara dua anak buahnya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) dan Bharada RE atau E.
Sofyan diketahui memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar
"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tutur Ipi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved