Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ferdy Sambo Tak Berikan Surat Kuasa LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam
12/12/2022 07:40
Ferdy Sambo Tak Berikan Surat Kuasa LHKPN ke KPK
mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo(dok.Ant)

LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, hingga kini belum dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa membeberkan dokumen kekayaan Sambo karena datanya belum lengkap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sambo hingga kini belum menyampaikan surat kuasa. Sehingga, Lembaga Antikorupsi tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap dokumen kekayaan yang diisi oleh Sambo.

"Yang bersangkutan belum menyamapaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Alex mengatakan surat kuasa merupakan persetujuan penyelenggara negara agar KPK bisa meminta laporan rekening korannya jika dibutuhkan. KPK tidak bisa sembarangan membuka tabungan orang tanpa adanya izin.

"Dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ucap Alex.

Atas dasar itulah KPK belum bisa membeberkan laporan kekayaan Sambo. Padahal, Sambo wajib menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan KPK. "Wajib, penyidik, semua wajib (menyerahkan LHKPN)," ujar Alex. (OL-13)

Baca Juga: Ini Pesan Firli di Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya