Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemangkasan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu dinilai efektif supaya ASN tertib lapor LHKPN.
"Kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jika mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," kata Direktur LHKPN, Isnaini, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Menurut dia, saat ini, belum ada sanksi tegas bagi ASN yang 'bandel' tidak lapor LHKPN. ASN yang tidak patuh hanya dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: KASN Minta Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan Dicopot Status ASN-nya
"Jadi mengacu pada peraturan di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan memang hanya sanksi administrasi. Namun, sanksi administrasi itu tidak disampaikan secara jelas," ucap Isnaini.
Di sisi lain, KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka dikenakan hukuman.
"Jika meraka tidak lapor, menurut PP tersebut, dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," terangnya.
Isnaini menekankan KPK akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaan mereka maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPN-nya. Para pejabat negara nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi.
"Jika mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," pungkas Isnaini. (OL-1)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved