Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA raja dan sultan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.
Apresiasi Wana Lestari merupakan pemberian penghargaan dari pemerintah kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Dia menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Karena semua syarat sudah terpenuhi
Dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dalam bentuk perhutanan sosial.
Praktik perkawinan anak juga lekat dengan perceraian, kemiskinan, KDRT dan berbagai persoalan lainnya.
Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dirasa penting sebagai payung hukum kepentingan masyarakat adat yang sering terabaikan bahkan terdiskriminasi.
Menurut Ali, RUU MHA penting untuk disahkan karena berisi mengenai jaminan pelindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman Hamzah yang juga menjadi pengusul RUU RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU itu saat ini sudah disepakati di Badan Legislasi DPR.
Masyarakat hukum ada itu lebih dulu ada sebelum ada Indonesia. Indonesia terdiri atas keragaman adat dan budaya. Maka hak konstitusionalnya harus dijamin
Yang paling mendasar lagi adalah adanya evaluasi masyarakat adat setelah 10 tahun.
Saat ini pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konfl ik agraria.
Beberapa peraturan perundangan telah menyatakan dan mengakui keberadaan masyarakat ada, namun belum semua hak mereka terpenuhi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved