Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR mulai mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Pada tahap ini Baleg mulai membicarakan konsiderans atau dasar penetapan RUU yang masih perlu dikoreksi.
RUU Masyarakat Hukum Adat diusulkan Fraksi Partai NasDem. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menuturkan rapat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Baleg, kemarin, beragenda mendengarkan paparan tim ahli terhadap hasil kajian yang sudah dilakukan.
“Rapat hari ini untuk mendengarkan paparan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan,” ujar Willy saat memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dihadiri tujuh anggota secara fi sik sementara anggota lainnya menghadiri secara virtual.
Sesuai dengan masukan para anggota Baleg dan para pengusul RUU di rapat sebelumnya, tim ahli dan tim pengusul telah menyempurnakan RUU Masyarakat Hukum Adat. Salah satu hal yang disempurnakan ialah norma-norma substansi yang telah disusun dalam draf pengusul,
yakni konsiderans RUU Masyarakat Hukum Adat.
Dalam konsiderans huruf A disebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya, sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan fraksinya juga mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat.
Secara khusus Supratman menyoroti masalah kepemilikan tanah di Indonesia yang sering kali merampas hak masyarakat hukum adat. “Saat ini pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan sebetulnya beberapa peraturan perundangan telah menyatakan dan mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, pada faktanya belum semua hak-hak masyarakat adat terpenuhi, khususnya terkait dengan permasalahan kepemilikan lahan atau agararia.
“Kalau kita hitung, berapa, sih, perda yang mengatur, mengakui masyarakat hukum adat? Ada datanya, enggak? Saya yakin sangat kecil karena itu tabrakan berbagai kepentingan,” cetusnya. (Uta/P-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Pandji Pragiwaksono merilis permintaan maafnya usai muncul tuntutan dan laporan hukum oleh Aliansi Pemuda Toraja. Pandji siap menjalani hukum adat Toraja.
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved