Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR mulai mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Pada tahap ini Baleg mulai membicarakan konsiderans atau dasar penetapan RUU yang masih perlu dikoreksi.
RUU Masyarakat Hukum Adat diusulkan Fraksi Partai NasDem. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menuturkan rapat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Baleg, kemarin, beragenda mendengarkan paparan tim ahli terhadap hasil kajian yang sudah dilakukan.
“Rapat hari ini untuk mendengarkan paparan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan,” ujar Willy saat memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dihadiri tujuh anggota secara fi sik sementara anggota lainnya menghadiri secara virtual.
Sesuai dengan masukan para anggota Baleg dan para pengusul RUU di rapat sebelumnya, tim ahli dan tim pengusul telah menyempurnakan RUU Masyarakat Hukum Adat. Salah satu hal yang disempurnakan ialah norma-norma substansi yang telah disusun dalam draf pengusul,
yakni konsiderans RUU Masyarakat Hukum Adat.
Dalam konsiderans huruf A disebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya, sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan fraksinya juga mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat.
Secara khusus Supratman menyoroti masalah kepemilikan tanah di Indonesia yang sering kali merampas hak masyarakat hukum adat. “Saat ini pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan sebetulnya beberapa peraturan perundangan telah menyatakan dan mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, pada faktanya belum semua hak-hak masyarakat adat terpenuhi, khususnya terkait dengan permasalahan kepemilikan lahan atau agararia.
“Kalau kita hitung, berapa, sih, perda yang mengatur, mengakui masyarakat hukum adat? Ada datanya, enggak? Saya yakin sangat kecil karena itu tabrakan berbagai kepentingan,” cetusnya. (Uta/P-2)
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
RANCANGAN Undang-Undang Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Ini penyebabnya.
Masyarakat Adat yang telah diajukan Aliansi Masyarakat Nusantara pun hingga kini belum disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
PENGELOLAAN karbon biru tidak akan menyingkirkan kepentingan masyarakat adat, justru sangat membantu pemerintah dalam perencanaan ke depan.
Pakar hukum adat laut Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, M Adli Abdullah, kepada Media Indonesia, Senin, mengatakan, semua aktivitas menangkap ikan tidak dibenarkan setiap 26 Desember.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved