Legislator: RUU Masyarakat Adat Harus Nyata Lindungi, bukan Formalitas

Akmal Fauzi
06/4/2026 19:00
Legislator: RUU Masyarakat Adat Harus Nyata Lindungi, bukan Formalitas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah(Humas DPR RI)

ANGGOTA  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti hanya pada tataran norma.

Aisyah mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang telah memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Ia menyebut, seluruh fraksi pada dasarnya telah memiliki kesepahaman mengenai arah pembahasan, sehingga tahap selanjutnya perlu difokuskan pada pendalaman substansi undang-undang.

“Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya, dikutip Senin (6/4).

Legislator Dapil Riau I itu juga mendorong agar komunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan, sehingga setiap masukan dapat dibahas lebih mendalam, bukan sekadar formalitas.

Lebih lanjut, Siti Aisyah menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia mengingatkan, Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang masing-masing memiliki identitas serta kearifan lokal.

“Negara ini dibentuk dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” tegasnya.

Ia juga mengaitkan pentingnya perlindungan masyarakat adat dengan nilai-nilai dasar negara, yakni Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjunjung tinggi keberagaman.

Menurutnya, kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat berpotensi menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam eksistensi bangsa. Ia mencontohkan kondisi masyarakat adat di sejumlah negara lain yang mengalami marginalisasi.

“Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang kuat dan implementatif guna menjamin hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Siti Aisyah juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat. Ia mempertanyakan pandangan yang membatasi pengakuan tersebut hanya melalui mekanisme administratif tertentu tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, hingga sistem kepemimpinan adat seperti nini mamak.

“Perda itu instrumen di daerah yang paling mengetahui ada atau tidaknya masyarakat adat. Jadi perlu diperjelas,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat adat tidak boleh dipandang semata dari aspek administratif, melainkan juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta kepemimpinan adatnya.

Menutup pernyataannya, Siti Aisyah menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Ia berharap pembahasan di Baleg DPR RI dapat melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia.

“Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” pungkasnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya