Rerie Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan demi Lindungi Perempuan

Mediaindonesia com
16/4/2026 16:09
Rerie Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan demi Lindungi Perempuan
Kepala adat suku Liyu memimpin ritual Nyerah Ngemonta (menyerahkan hasil panen) yang merupakan rangkaian acara Mesiwah Pare Gumboh di Desa Liyu, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (26/7/2019).(Antara)

SETELAH 16 tahun tertahan, pembahasan RUU Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi perempuan adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kearifan lokal dan hutan nusantara.

"Pengetahuan perempuan adat tentang hutan, pangan, dan budaya kerap terabaikan negara. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman dampak krisis iklim dan krisis pangan di masa datang," kata Lestari dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara setiap 16 April.

Peringatan ini bermula dari berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu pengakuan atas peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan, merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pembangunan bangsa.

"Perempuan adat berperan penting menjaga nilai-nilai budaya dan merawat kearifan lokal," tegas Rerie, sapaan akrabnya.

Data Masyarakat Adat dan Tantangan Wilayah

Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa. Wilayah adat yang telah terpetakan mencapai 33,6 juta hektare, namun masih menghadapi tumpang tindih konsesi hutan, tambang, dan migas seluas 8,5 juta hektare.

Rerie menambahkan, salah satu instrumen perlindungan masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat sudah 16 tahun dibahas, namun hingga kini belum menjadi undang-undang.

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Lestari menilai tanpa pengakuan terhadap masyarakat adat, terutama pengetahuan perempuan adat, Indonesia berpotensi kehilangan solusi lokal terhadap krisis global.

"Krisis iklim tak akan terselesaikan dengan teknologi semata. Perempuan adat sudah punya jawabannya sejak ratusan tahun lalu. Saatnya negara mendengar dan mengakuinya," pungkas Rerie. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya