Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH 16 tahun tertahan, pembahasan RUU Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi perempuan adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kearifan lokal dan hutan nusantara.
"Pengetahuan perempuan adat tentang hutan, pangan, dan budaya kerap terabaikan negara. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman dampak krisis iklim dan krisis pangan di masa datang," kata Lestari dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara setiap 16 April.
Peringatan ini bermula dari berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu pengakuan atas peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan, merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pembangunan bangsa.
"Perempuan adat berperan penting menjaga nilai-nilai budaya dan merawat kearifan lokal," tegas Rerie, sapaan akrabnya.
Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa. Wilayah adat yang telah terpetakan mencapai 33,6 juta hektare, namun masih menghadapi tumpang tindih konsesi hutan, tambang, dan migas seluas 8,5 juta hektare.
Rerie menambahkan, salah satu instrumen perlindungan masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat sudah 16 tahun dibahas, namun hingga kini belum menjadi undang-undang.
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Lestari menilai tanpa pengakuan terhadap masyarakat adat, terutama pengetahuan perempuan adat, Indonesia berpotensi kehilangan solusi lokal terhadap krisis global.
"Krisis iklim tak akan terselesaikan dengan teknologi semata. Perempuan adat sudah punya jawabannya sejak ratusan tahun lalu. Saatnya negara mendengar dan mengakuinya," pungkas Rerie. (I-1)
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved