Membaca Implementasi Pasal Living Law dalam KUHP Baru

Achmad Fadillah Peneliti Kebijakan Publik, Tenaga Ahli DPR RI
23/4/2026 10:17
Membaca Implementasi Pasal Living Law dalam KUHP Baru
(Dokpri)

ADA paradoks yang mengusik dalam semangat KUHP Nasional. Ketika kita merayakan perpisahan dari Wetboek van Strafrecht--hukum pidana kolonial Belanda yang bertahan lebih dari satu abad--kita justru terjebak untuk mereplikasi logika kolonial itu dalam wujud yang lebih halus. Bukan lagi pemerintah kolonial yang mendefinisikan ulang adat. 

Kini giliran peraturan daerah. Itulah dilema terdalam dari Pasal 2 KUHP Nasional, pasal yang mengakui berlakunya living law--hukum yang hidup dalam masyarakat--sebagai dasar pemidanaan. 

Pasal itu kemudian dioperasionalisasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 yang mensyaratkan hukum adat dikodifikasi ke dalam Perda sebelum dapat menjadi landasan pidana. Mekanisme itulah yang perlu kita baca lebih kritis dan penuh kehati-hatian, sebelum kita terlalu jauh larut dalam euforia dekolonisasi.

Hukum yang hidup, hukum yang dibunuh kodifikasi

Gagasan living law yang menjiwai Pasal 2 KUHP bersandar pada perspektif sosiolog hukum Eugen Ehrlich yang meyakini bahwa hukum sejati tumbuh dari dalam masyarakat, bukan turun dari negara. Hukum yang tertulis dalam undang-undang hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan norma yang mengatur kehidupan manusia. Di luarnya, beroperasi aturan-aturan yang lahir dari kebiasaan, kesepakatan komunal, dan rasa keadilan yang terpelihara dalam praktik sehari-hari. 

Dari sini, niat Pasal 2 bisa dipahami: hakim tidak seharusnya buta terhadap nilai-nilai komunal, dan kekosongan hukum tertulis tidak boleh menjadi perisai bagi perbuatan yang secara moral dianggap sangat tercela. 

Lebih lanjut, penerapan Pasal 2 KUHP dalam naskah akademiknya disebut sebagai upaya 'dekolonialisasi'--melepaskan hukum pidana dari paradigma positivistik warisan Belanda yang terlalu kaku dan asing dari realitas sosial Indonesia. Masalahnya, dari perspektif antropologi hukum, ada kontradiksi fundamental di jantung mekanisme ini. 

Ketika 'hukum yang hidup' itu wajib dikodifikasi ke dalam Perda untuk bisa berlaku secara pidana, ia berhenti menjadi sesuatu yang hidup. Ia menjadi produk birokrasi. Dan di situlah ironisnya: upaya mengakui hukum yang tumbuh organik dari masyarakat justru dilakukan dengan cara paling tidak organik yang bisa dibayangkan, melalui proses legislasi formal yang dikuasai elite politik lokal.

Para antropolog hukum, melalui berbagai penelitiannya sudah memahami persoalan tersebut dengan baik. Franz dan Keebet von Benda-Beckmann, yang meneliti hukum adat di Minangkabau selama puluhan tahun, telah memperingatkan tentang jebakan 'adat yang dikonstruksi negara': bahwa adat yang dikodifikasi oleh kekuasaan formal sering kali bukan adat yang sesungguhnya dipercayai masyarakat, melainkan adat yang dikonseptualisasikan dan ditafsirkan sesuai kepentingan pihak yang mendominasi proses penulisannya. 

Sejarah kolonial kita sendiri membuktikan ini. Adatrecht yang dikembangkan Van Vollenhoven untuk keperluan administrasi Hindia Belanda ialah konstruksi ilmiah-politik, bukan rekaman netral dari kehidupan normatif yang sesungguhnya. Ketika KUHP baru mensyaratkan hukum adat melalui perda, kita berisiko mengulangi dinamika yang sama, hanya dengan pelaku yang berbeda.

Siapa yang mendefinisikan adat?

Pertanyaan ini merupakan inti dari seluruh perdebatan tentang living law dan justru paling jarang diajukan secara serius. Bukan karena jawabannya tidak ada, melainkan karena catatan empiris yang tersedia sudah cukup untuk membuat siapa pun tidak nyaman dengan jawabannya.

Komnas Perempuan mendokumentasikan setidaknya 421 kebijakan daerah diskriminatif antara 2010 dan 2016, sekitar 56% di antaranya berbentuk Perda. Isinya, larangan perempuan keluar malam tanpa mahram, ketentuan cara berpakaian di ruang publik, pembatasan gerak atas nama moralitas. Keseluruhan paket kebijakan ini diklaim sebagai representasi 'nilai-nilai yang hidup di masyarakat'. 

Klaim itulah yang perlu dipersoalkan. Jika sebelum KUHP baru sudah ada 421 Perda semacam itu, pertanyaannya bukan lagi apakah kodifikasi hukum adat berpotensi disalahgunakan, melainkan melalui mekanisme apa Pasal 2 akan memperluas dan melegitimasi pola yang sudah berjalan itu.

Untuk memahami mekanismenya, konsep semi-autonomous social field (SASF) yang dikembangkan Sally Falk Moore (1973) menawarkan kerangka analitik yang tepat. Moore menunjukkan bahwa komunitas adat ialah ladang normatif yang semi-otonom: mereka menghasilkan aturan sendiri, tetapi aturan itu tidak pernah benar-benar lepas dari interaksi dengan sistem hukum yang lebih besar. 

Dinamika inilah yang berubah secara fundamental ketika negara mengintervensi. Kodifikasi tidak sekadar 'mencatat' norma adat. Ia mendistorsi apa yang tadinya bersifat dinamis, kontekstual, dan tumbuh dari bawah menjadi sesuatu yang kaku, formal, dan dapat dikendalikan oleh siapa pun yang menguasai proses pembuatan Perda. Dengan kata lain, kodifikasi tidak mengawetkan adat; ia mengalihkan kepemilikannya.

Risiko ini bukan sekadar teoritis. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 427/Pid/2008 memberikan preseden yang gamblang: seseorang dihukum atas persetubuhan di luar perkawinan--perbuatan yang saat itu tidak diatur dalam KUHP lama--semata-mata atas dasar norma yang dianggap hidup di masyarakat setempat. 

Yang tidak banyak dianalisis dari putusan ini ialah polanya: subjek dakwaan dalam kasus-kasus seperti ini hampir selalu bisa ditebak sebelum persidangan dimulai. Bukan laki-laki berkuasa, melainkan perempuan dan individu marginal yang tidak memiliki akses ke mekanisme perlindungan formal.

Pola ini mendapat penjelasan struktural dari Keebet von Benda-Beckmann (1981). Dalam penelitiannya di Minangkabau, ia mengidentifikasi fenomena yang ia sebut forum shopping: dalam konteks pluralisme hukum, aktor yang lebih berkuasa cenderung memilih forum atau sistem hukum yang paling menguntungkan posisinya. 

Ketika adat dan hukum negara sama-sama tersedia sebagai pilihan. Yang paling aktif 'berbelanja' di antara keduanya ialah mereka yang sudah memiliki modal sosial dan politik yang cukup untuk bergerak di antara dua sistem sekaligus. Konsekuensinya asimetris: yang paling sering terjerat tanpa pilihan ialah mereka yang tidak memiliki modal itu.

Itulah mengapa pertanyaan 'siapa yang mendefinisikan adat?' tidak bisa dijawab dengan merujuk pada komunitas abstrak atau kearifan kolektif yang romantis semata. Ia harus dijawab dengan menunjuk pada proses konkret: siapa yang duduk di meja pembahasan Perda, siapa yang absen, dan kepentingan siapa yang akhirnya terkodifikasi sebagai 'hukum yang hidup di masyarakat.'

Menuju pluralisme hukum yang bermartabat

Tulisan ini, tentu saja bukanlah argumen untuk mencabut atau merevisi Pasal 2 KUHP. Pengakuan terhadap hukum adat adalah amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan tentu saja ada alasan kuat di baliknya. Dalam banyak konteks nyata, mekanisme adat terbukti menghadirkan keadilan yang lebih cepat, lebih dekat, dan lebih dimengerti ketimbang sistem peradilan formal. Persoalannya bukan pada pengakuan itu sendiri, melainkan pada cara pengakuan dioperasionalkan dan siapa yang mengendalikannya.

Jika kita menginginkan pluralisme hukum yang bermartabat, ada empat hal mendesak untuk dilakukan. Pertama, mekanisme uji HAM yang mengikat dan independen atas setiap Perda yang mengkodifikasi hukum adat sebagai dasar pidana, klausul kesesuaian dalam PP 55/2025 tidak cukup tanpa lembaga yang secara aktif menjalankannya. 

Kedua, dalam ranah implementasi, dibutuhkan aturan-aturan teknis lain dari aparat penegak hukum seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Peraturan Kapolri (PERKAP), dan Peraturan Jaksa Agung (PERJA), untuk mengharmonisasikan dan mensikronisasikan Perda hasil kodifikasi hukum adat yang digunakan sebagai dasar pidana. 

Ketiga, partisipasi bermakna dari seluruh lapisan komunitas adat, terutama perempuan dan kelompok yang selama ini absen dari meja perundingan ketika adat itu dirumuskan menjadi teks hukum. 

Keempat, percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah 16 tahun mondar-mandir di Prolegnas, karena tanpa kerangka hukum yang menempatkan komunitas adat sebagai subjek, bukan objek, Pasal 2 KUHP, hanya akan memperkuat yang sudah kuat dan memperlemah yang sudah lemah.

Tamanaha (2008) benar ketika menulis bahwa legal pluralism is everywhere, tetapi keberadaannya di mana-mana tidak lantas membuatnya adil di mana-mana. Yang menentukan apakah pluralisme hukum menjadi sumber keadilan atau sumber penindasan bukan adanya beragam sistem hukum, melainkan relasi kuasa di antara mereka. 

Pasal 2 KUHP, menghadirkan pengakuan formal yang perlu diapresiasi. Tetapi pengakuan tanpa redistribusi kuasa dalam proses kodifikasi hanya akan menghasilkan satu hal: wajah baru bagi ketidakadilan lama. Dekolonisasi hukum yang sesungguhnya bukan soal mengganti nama kitab atau produk kebijakan, melainkan soal memastikan bahwa mereka yang selama ini paling sedikit didengar adalah yang paling banyak dilindungi oleh hukum yang lahir atas nama mereka.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya