Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon mempersoalkan Pasal 603 dan 604 KUHP yang dinilai sebagai "pasal sapu jagat" dan berpotensi memicu kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Gugatan ini diajukan oleh seorang pelaku usaha sekaligus wajib pajak yang tengah terjerat perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Pemohon menilai adanya ketidakpastian hukum dan konflik norma dalam pasal-pasal tersebut.
Potensi Konflik Norma
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Deni Rambe, menjelaskan bahwa kliennya didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat daerah terkait rekayasa penurunan luas bangunan perusahaan. Hal ini membuatnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
“Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah, sehingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor,” ujar Deni dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/4).
Dalam argumennya, pemohon menyoroti frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang termaktub dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Frasa tersebut dianggap multitafsir dan rentan disalahgunakan.
“Penerapan Pasal 603 dan 604 menghadapi konflik norma yang kompleks, baik secara vertikal maupun horizontal, bahkan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi,” kata Deni.
Ketidaksinkronan Regulasi
Lebih lanjut, pemohon menilai terjadi ketidaksinkronan antara KUHP nasional yang baru dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada. Deni mencontohkan penggunaan unsur "menguntungkan diri sendiri" yang sering kali tumpang tindih dalam praktik hukum di lapangan.
“Pemohon dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri, padahal unsur tersebut secara tegas hanya dimuat dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Pemohon juga mengkritisi pergeseran konsep “merugikan keuangan negara” yang dinilai menciptakan ketidakpastian pascaputusan MK terdahulu. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 603 dan 604 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Deni.
Respons Hakim Konstitusi
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan pemohon untuk memperkuat argumentasi karena MK telah berkali-kali mengeluarkan putusan terkait norma serupa.
“Pemohon harus mempelajari betul putusan-putusan MK yang sudah ada dan menguraikan secara jelas perbedaannya,” kata Adies.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan agar permohonan ini tidak terjebak dalam prinsip nebis in idem atau pengujian berulang atas materi yang sama. Ia menegaskan bahwa fokus MK adalah menguji norma, bukan kasus konkret yang sedang dialami pemohon.
“Yang harus dijelaskan adalah mengapa Pasal 603 dan 604 bertentangan dengan UUD 1945, bukan lagi cerita kasus konkret,” jelas Saldi.
Ia menambahkan bahwa tanpa argumentasi baru yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian hukumnya. “Kalau tidak ada alasan yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk bergeser dari putusan sebelumnya,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved