MK tak Terima Gugatan Delpedro Marhaen Atas Pasal Penghasutan di KUHP Baru

Devi Harahap
16/4/2026 16:09
MK tak Terima Gugatan Delpedro Marhaen Atas Pasal Penghasutan di KUHP Baru
ilustrasi.(dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Permohonan dalam perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026 itu dinilai tidak memenuhi syarat formil, baik dari sisi kedudukan hukum maupun kejelasan permohonan.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (16/4).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon tidak menguraikan secara jelas dan lengkap kedudukan hukum serta hubungan antara pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

“Para pemohon tidak menguraikan secara jelas dan lengkap norma pasal yang dimohonkan pengujian serta kaitannya dengan hak konstitusional yang dirugikan,” kata Adies.

Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai. Pemohon dianggap tidak mampu menunjukkan secara rinci bagaimana pasal-pasal yang diuji merugikan hak konstitusionalnya.

“Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh hak konstitusional para pemohon yang dirugikan karena ketiadaan uraian yang jelas dan lengkap,” ujar Adies.

MK juga menilai rumusan petitum atau tuntutan dalam permohonan tidak lazim dan kabur. Pemohon dinilai mencampur dua bentuk permintaan, yakni pembatalan norma sekaligus permintaan tafsir konstitusional, tanpa kejelasan.

“Model rumusan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami, apakah pemohon menghendaki pembatalan norma secara keseluruhan atau pemaknaan tertentu,” jelasnya.

Atas dasar itu, Mahkamah menyimpulkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan permohonannya tidak jelas (obscuur).

“Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tegas Adies.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen dalam permohonannya menggugat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yaitu pasal 246 (terkait dugaan penghasutan), pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 264

Pasal-pasal tersebut diuji terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, yakni Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan kepastian hukum.

Pemohon mendalilkan dirinya mengalami diskriminasi akibat penerapan Pasal 246 KUHP, termasuk tuduhan menghasut melalui pembukaan posko aduan bantuan hukum serta tuduhan menyebarkan berita bohong terkait perilisan data penangkapan demonstrasi. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya