Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diharapkan betul mau bekerja sama dengan legislatif dalam membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang menjadi inisiatif DPR telah dibahas di Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengapresiasi kerja keras para wakil rakyat tersebut yang sudah mengalami kemajuan proses dari sebelumnya.
"Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya tapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama," jelasnya.
Rukka yang dihubungi, Sabtu (5/9) merinci secara substansi RUU tersebut 60% masih menuai permasalahan di antaranya tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.
"Misalnya tidak secara tegas menerangkan kelembagaan untuk mengurus dan meimplementasikan. Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi," ungkapnya.
Masalah mendasar lainnya sambung dia yakni adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai aneh karena negara tidak bisa melakukan intervensi atas status masyarakat adat.
"Yang paling mendasar lagi adalah adanya evaluasi masyarakat adat setelah 10 tahun. Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka. Sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya," cetusnya.
Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama dalam mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal.
"Dalam prosesnya dua periode sebelumnya pemerimntah menolak kerja sama. Artinya jaminan pemerintah untuk mau bekerja sama itu penting kalau tidak maka akan sama saja seperti sebelumnya. Padahal ini untuk kepentingan pemerintah juga dengan harus ada undang-undang yang ideal," tandasnnya. (OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
RANCANGAN Undang-Undang Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Ini penyebabnya.
Masyarakat Adat yang telah diajukan Aliansi Masyarakat Nusantara pun hingga kini belum disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved