Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JELANG hari terakhir masa kampanye, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melakukan safari politik ke desa adat suku Osing di Dusun Krajan, Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (8/2).
Setibanya, Ganjar diberikan ikat kepala dan dikalungi kain khas adat Osing sebagai ucapan selamat datang kepada tokoh terhormat dari kepala adat Osing.
Pada kesempatan itu, Ganjar melakukan dialog hangat dengan warga dan kepala adat Osing. Mereka menyampaikan harapan ke Ganjar ihwal perlindungan masyarakat adat dengan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
"Ada sebuah harapan perlindungan terhadap desa adat. Memang ada syaratnya, maka tadi saya tanya wilayahnya masih tidak, masih sampai Alas Baluran, di Kemiren ini. Adatnya masih hidup tidak, adatnya sih hidup sebagai tradisi meskipun tidak terlalu mengakar kuat," ujar Ganjar di desa adat Osing.
Desa Kemiren berasal dari kata Kemiri dan Durian, di mana dulu tempat ini hanya tumbuh pohon kemiri dan durian. Desa Kemiren dihuni masyarakat suku Osing yang merupakan suku asli Banyuwangi, sisa masyarakat Blambangan.
Kepala desa yang pertama kali memimpin Desa ini bernama Walik tahun 1657. Desa Kemiren memiliki banyak keunikan mulai dari adat, tradisi, kesenian, kuliner dan masyarakat Osing yang masih menjaga tradisi adat sejak dulu.
Baca juga : Publik dan Media Diharap Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat agar tradisi keragaman daerah bisa terus terjaga.
"Ini seringkali kalau perlindungan adat itu pasti dicari, masyarakatnya ada tidak, tradisinya masih ada tidak, hukumnya berjalan tidak. Itu syarat biasanya yang masyarakat ada," jelas Ganjar.
"Osing ini memang menarik, unik, maka tadi ada satu harapan terhadap perlindungan masyarakat adat, termasuk tradisi," sambung Ganjar.
Baca juga : Paul Finsen Mayor Temani Ganjar di Papua Barat: Dia Punya Hati untuk Tanah Papua
Kepada Ganjar, masyarakat adat Osing juga mengeluhkan ihwal kekhawatiran pelarangan ritual Osing di kawasan Alas Baluran, Jawa Timur yang kerap didapati masyarakat Osing.
Ganjar mendorong agar tradisi yang sudah berjalan di masyarakat adat tidak perlu dilarang karena itu merupakan bagian dari kekayaan kebudayaan di tanah air.
"Beliau-beliau ini punya tradisi takut kalau mau ritual ke Baluran dilarang. Menurut saya ya tidak usah dilarang dan bisa menampilkan tradisi yang ada," ucap Ganjar. (Z-8)
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
RANCANGAN Undang-Undang Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Ini penyebabnya.
Masyarakat Adat yang telah diajukan Aliansi Masyarakat Nusantara pun hingga kini belum disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Pendidikan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk berkembang sebagai manusia, juga memerlukan keterlibatan aktif dari para tetua dan pegiat adat.
Peringatan Hari Bumi setiap 21 April semestinya menjadi momen refleksi untuk menyadari peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga alam.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata. Keindahan alam di sana dikelola berkat adanya kolaborasi dengan banyak nagari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved