Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK. Terlebih, pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR RI.
"Saya menduga revisi demi revisi UU MK hanya ekspresi ketidaknyamanan DPR atas kewenangan MK yang kerap memporak-porandakan produk legislasi yang dibikin DPR," kata peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Lucius mengatakan DPR dan partai politik (parpol) tak nyaman karena kewenangan MK yang bisa mengutak-atik hasil pemilu. Kewenangan besar MK itu melampaui kewenangan DPR.
Baca juga : DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi
"Kecemasan-kecemasan karena merasa berada di bawah MK membuat DPR mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal," ucap Lucius.
Lucius prihatin karena revisi UU MK ditujukan kepada hakim yang sejatinya pengawal konstitusi. Namun, posisi mereka kini rentan diutak-atik.
"Yang memprihatinkan soal kepastian itu justru ditujukan kepada para hakim mahkamah konstitusi, yang dari mereka diharapkan bisa memperkuat kepastian hukum kita. Bagaimana hakim MK bisa bekerja sungguh-sungguh jika nasib jabatan mereka rentan diutak-atik," ujar Lucius.
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024. (Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai seringnya ruang sidang DPR sepi jadi bukti malasnya anggota DPR dalam bekerja.
PENELITI Formappi Bidang Anggaran Yohanes Taryono menyebut peran Ketua DPR RI Puan Maharani ternyata tak mampu meningkatkan jumlah kehadiran anggotanya saat rapat atau sidang.
PENELITI Formappi Lucius Karus mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk tidak grusa-grusu untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Peneliti Formappi Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved