Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
Lucius menilai parpol koalisi sangat berkepentingan untuk berada di posisi puncak parlemen karena punya kebutuhan untuk didukung penuh parlemen dalam mengajukan program-program unggulan mereka.
“Sementara sejauh ini kan posisi Ketua DPR aturannya akan otomatis menjadi jatah PDIP sebagai peraih kursi terbanyak parlemen. Dan PDIP sejauh ini nampak akan bertahan sebagai oposisi,” ujar Lucius kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).
Baca juga : Konsolidasi Prabowo dan Megawati Lemahkan Kekuatan Penyeimbang di DPR
Lucius berpandangan bagi koalisi pendukung pemerintah, mengincar kursi Ketua DPR menjadi jadi kebutuhan pada periode mendatang.
Maka, merevisi UU mungkin akan jadi jalan parpol koalisi mewujudkan mimpi mensinkronkan posisi ketua DPR dan Presiden pada kekuatan yang sama.
Namun, Lucius menegaskan Formappi sendiri tak mendukung keinginan merevisi UU MD3 untuk sekadar memuaskan hajat bagi-bagi kue kekuasaan di DPR RI.
Baca juga : Masinton Sebut Revisi UU MD3 Bisa Rusak Sistem Demokrasi di Parlemen
“Gara-gara nafsu bagi-bagi jatah itu UU MD3 menjadi compang-camping. Kursi pimpinan DPR sudah sepantasnya disediakan bagi parpol-parpol sesuai dengan proporsi kursi di parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 247D UU MD3 saat ini,” ujar Lucius.
Dari sisi alasan, kata Lucius, pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang beri syarat perlawanan bila UU MD3 direvisi pantas untuk didukung.
Akan tetapi, lanjut Lucius, realitas politik selalu diluar dugaan. Kompromi-kompromi parpol-parpol selalu dengan mudah menyepakati upaya-upaya yang secara etis sulit dipahami termasuk mengubah aturan untuk memuluskan jalan meraih kekuasaan.
Baca juga : Hak Angket Kecurangan Pemilu Butuh Kekuatan Politik di Parlemen
Lucius menjelaskan dua kali telah dilakukan revisi UU MD3 untuk kepentingan bagi-bagi jatah, dan PDIP menjadi bagian dari upaya saat itu.
“PDIP mengamini UU MD3 yang lemah, yang bisa diutak-atik sesuai selera DPR. Jangan sampai Sekjen PDIP pira-pura lupa dengan hal itu,” terangnya.
“Kalau PDIP tidak mau ada insiden seperti 2014 ya dia harus mulai dengan membangun kesepahaman dengan parpol-parpol lain di parlemen. Enggak bisa dengan ngancam-ngancam saja,” ujarnya.
Baca juga : Formappi Dukung Rencana Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu
Nyatanya, Lucius menyebut UU MD3 selama ini direvisi hanya untuk memfasilitasi keinginan bagi-bagi jatah kursi pimpinan di antara fraksi-fraksi di DPR.
Lucius mengatakan revisi kedua UU MD3 tahun 2018 hanya untuk mengakomodasi PDIP di kursi pimpinan DPR. Kemudian revisi UU MD3 tahun 2019 juga untuk bagi-bagi jatah.
“Dengan catatan sejarah itu, ya kalau UU MD3 akan kembali direvisi untuk mempersiapkan parlemen mendatang, saya kira sih bukan sesuatu yang mengagetkan. Naturenya DPR sudah seperti itu. Mereka bisa melakukan apa saja untuk menyalurkan hasrat berbagi kursi termasuk yang paling utama adalah merevisi UU jika itu adalah hambatannya,” tandas Lucius. (Ykb/Z-7)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap pihaknya sudah menyiapkan rancangan UU MPR sebagai bentuk pemisah dari Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved