Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemunculan RUU Wantimpres Dinilai Memperlihatkan Adanya Unsur Pesanan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/7/2024 19:36
Kemunculan RUU Wantimpres Dinilai Memperlihatkan Adanya Unsur Pesanan
Anggota DPR RI hadir dalam rapat paripurna masa persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Menanggapi kilatnya proses RUU Wantimpres, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut kemunculan RUU Wantimpres di penghujung periode dinilai untuk persiapan pemerintahan baru yang akan datang.

Baca juga : Memunculkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung Berarti Melawan Konstitusi

“Beberapa RUU sebelumnya juga dibahas untuk kepentingan yang sama seperti RUU Kementerian Negara, RUU polri, RUU TNI dll,” tegas Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (11/7).

“Jadi jelas unsur pesanan dalam perencanaan dan pembahasan RUU-RUU tersebut sangat jelas terlihat,” tambahnya.

Dengan sisa waktu masa bakti DPR yang tinggal satu masa sidang lagi, Lucius mengatakan pembahasan RUU-RUU cuma untuk mengakomodir pesanan pemerintahan yang akan datang saja.

“Bahaya segera terlihat ketika UU hanya dibuat untuk memenuhi pesanan. Sulit rasanya melihat hasil yang berkualitas atau terakomodir nya kepentingan publik. Bahkan sekedar untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan pun rasanya sulit,” tuturnya.

Lucius menyayangkan DPR kali ini akan tercatat menghasilkan produk legislasi yang rentan merusak konsolidasi demokrasi dengan menghadirkan UU yang hanya memuaskan kepentingan elite yang akan berkuasa. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya