Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk tidak grusa-grusu untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pasalnya wacana untuk merevisi UU tersebut belum melibatkan pendapat masyarakat. Sehingga publik belum mengetahui secara keseluruhan apa poin dan urgensi yang ingin direvisi dari aturan tersebut.
“Mungkin ada banyak hal di UU MD3 yang perlu dibicarakan lagi pengaturannya, tetapi ya harus ada evaluasi terlebih dahulu. Harus ada naskah akademik yang jelas soal bagaimana UU MD3 bisa menjadi instrumen untuk memperkuat lembaga parlemen kita,” kata dia kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : UU MD3 Berpotensi Direvisi, Bagi-Bagi Jatah Terbuka Lebar
Lucius juga turut mengkritisi selama 10 tahun terakhir UU MD3 direvisi bertujuan untuk sekadar bagi-bagi jatah kursi semata. Sembari juga menambah aturan-aturan yang dapat memperkuat kemewahan jabatan anggota DPR.
“UU MD3 menjadi sangat lemah karena mudah diutak-atik. UU MD3 diubah bukan karena kebutuhan atau urgensi, tetapi demi menjalankan kompromi politik saja. Pasal di UU MD3 itu jadi alat transaksi saja jadinya,” ujar Lucius.
Dia juga belum bisa mengungkapkan jika aturan tersebut direvisi sekarang siapa persisnya yang akan diuntungkan. Semua tergantung pada poin-poin dan desain aturan yang ingin direvisi.
“Kalau mekanisme diubah dari proporsional yang sekarang berlaku ke sistem paket, maka nampaknya yang akan diuntungkan adalah parpol bagian dari Koalisi Indonesia Maju, yang mana dari sisi perolehan kursi bukan menjadi yang terbanyak tetapi bernafsu menjadi ketua DPR,” jelas dia.
“Sementara UU MD3 yang sekarang yang diuntungkan tentu saja adalah semua parpol parlemen karena mekanisme dibikin sedemikian rupa sehingga jabatan pimpinan di parlemen diberikan sesuai dengan perolehan kursi parpol secara proporsional,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
ISTRI eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Formappi menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang di tengah penolakan masyarakat.
PENELITI Formappi Lucius Karus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut seharusnya DPR lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved