Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang (RUU) hingga ke paripurna. Menurutnya DPR RI tetap on the track dalam menjalankan tugasnya khususnya legislasi.
"Tidak ada. Prosesnya sudah diatur dan kita harus menjalankan sesuai aturan itu," ucapnya, Jumat (17/5).
Dia menerangkan penggodokan legislasi yang hampir diparipurnakan merupakan hak inisiatif DPR. Pembahasan awal dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang kemudian diharmonisasi oleh baleg.
Baca juga : PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa
"Jadi itu dilakukan oleh alat kelengkapan dewan dan baleg mengharmonisasi," tukasnya.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak memaparkan capaian kinerja prolegnas 2020-2024 sangat rendah karena perencanaan penyelesaian RUU yang buruk. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya draft yang tidak siap masuk prolegnas.
"Kemungkinan faktornya banyak draft yang tidak siap untuk masuk dalam prolegnas. Misalnya tidak punya naskah akademik dan tidak punya poin-poin usulan. Faktor kedua banyak draft yang dianggap tidak urgen dan tidak memiliki korelasi dengan kepentingan anggota DPR. Faktor 3 draft yang dapat merugikan kepentingan anggota DPR dan koleganya baik di fraksi maupun di komisi sudah praktis didiamkan," paparnya
Baca juga : DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
Dengan waktu yang semakin mendesak khususnya mendekati pemilu kepentingan politik semakin tinggi akhirnya transaksional terhadap RUU juga semakin meningkat.
"RUU yang punya nilai manfaat untuk masyarakat dan masa depan bangsa seperti RUU EBT dan RUU PBJ tidak bergerak sama sekali. kelihatan bergerak hanya sebagai gimic ke publik agar tidak disoal. Bergeraknya jalan di tempat. Ini karena memang RUU ini dalam kacamata anggota tidak menguntungkan bahkan cenderung dapat menutup ruang transaksional yang menjadi lahan anggota dan partainya," ungkapnya.
Dia tidak menampik ada jalur khusus yang terjadi ada Baleg dan komisi yang membuat rancangan undang-undang cepat atau lambat dibahas atau diharmonisasikan.
"Di anggotanya sudah pada tahu prosesnya seperti apa sehingga prosedur legislasi tak lagi digunakan. Kasus RUU DKJ contohnya. RUU ini cepat sekali diproses, drafnya baru dibuka ke publik hanya beberapa minggu sebelum diketok palu. Seandainya draf tidak bocor ke publik, maka prosesnya akan secepat kilat dan kepentingan pemerintah soal gubernur yang ditunjuk presiden dan koordinator aglomerasi yang diserahkan ke wapres akan lolos dengan mulus," tukasnya. (Sru/Z-7)
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved