Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/7/2024 20:52
DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa
Paripurna penutupan Masa Sidang V(MI / Susanto)

ANGGOTA Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.

Khususnya dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah RUU, yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara.

Dave mengeklaim DPR telah mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga : Menlu Retno Senang RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan

“Tentunya semua aturan dipatuhi dan tahapan tidak ada yang dipotong,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).

Bahkan, Dave mengatakan seperti RUU Wantimpres jika bisa diselesaikan cepat untuk apa DPR harus memperlambat.

“Bila bisa selesai cepat, mengapa harus diperlambat?,” tegasnya.

Baca juga : Enam RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

Dave juga menuturkan setiap UU punya fungsi dan tujuan tak bisa disamakan kecepatan prosesnya. “Beda UU kan beda fungsi dan tujuan,” tandas Dave.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.

“Bahwa harus terdapat partisipasi publik, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan UU,” ucap Feri kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).

Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek

Menurutnya, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni, hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak.

Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut.

Feri menilai hal itu merupakan masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri.

“Namun, kan gaya pemerintahan saat ini adalah mengabaikan seluruh pandangan masyarakat dan memaksakan apa yang ingin mereka lakukan,” tegas Feri. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya