Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KERAJAAN-kerajaan nusantara yang masih ada saat ini dan keberadaannya tersebar di banyak daerah di Indonesia kondisinya semakin tak terurus karena minimnya perhatian dari negara. Padahal, kerajaan-kerajaan tersebut sebagai kekayaan budaya bangsa dan menyimpan pengetahuan sejarah luhur serta dapat dikembangkan sebagai destinasi yang menarik.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Institut Pariwisata Trisakti (IP Trisakti), Jakarta menjalin kerjasama dengan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) untuk melestarikan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki kerajaan-kerajaan nusantara tersebut.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Sarasehan dan Penandatanganan Kerjasama antara IP Trisakti dan perwakilan kerajaan yang tergabung dalam MAKN pada Jumat (18/8) di Auditorium Kampus IP Trisakti, Bintaro Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Turut hadir di acara tersebut Dr. Nurbaeti (Wakil Rektor II IP Trisakti), Ismeth Emier Osman, (Wakil Rektor III), R.Ay Yani Wage Sulistyowati (Sekjen MAKN) dan sejumlah perwakilan kerajaan anggota MAKN. Sarasehan mengambil tema Menjadikan Keraton Nusantara Sebagai Royale Tourism Destination di Indonesia.
Sebelumnya, Rektor IP Trisakti Fetty Asmaniati dan Ketua Umum MAKN YM KPH Eddy Wirabumi sudah menandatangani MoU (nota kesepahaman) di Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 29 Juli 2023 lalu.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang sudah kita teken pada Juli lalu. Kita berharap kerja sama ini bisa membantu keraton–keraton menuju proses perbaikan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, revitalisasi fisik bangunan kerajaan atau keraton sehingga menjadi royale tourism. Semoga apa yang kita lakukan di sini menjadi bagian perjuangan dalam mempertahankan kebudayaan,” jelas Ketua Umum MAKN Eddy Wirabumi. Untuk diketahui MAKN saat ini sudah memiliki anggota 57 Raja dan Sultan se-Nusantara.
Rektor Fetty menambahkan pihaknya merasa senang atas kerja sama ini. IP Trisakti berharap bisa membawa kebermanfaatan bagi kedua pihak. "Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan kerja sama yang bermanfaat bagi kedua pihak dalam rangka pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketersediaan SDM IP Trisakti dan MAKN,” jelasnya.
Apalagi IP Trisakti saat ini telah memiliki program S2 dan S3 yang bisa menjadikan kerajaan-kerajaan nusantara tersebut sebagai obyek penelitian dan kajian yang penting dan menarik serta hasilnya dapat dijadikan sebagai masukan bagi pembuat kebijakan pemerintah ataupun dimanfaatkan oleh pihak kerajaan dan masyarakat luas.
Prihatin
Pada kesempatan tersebut, Sekjen MAKN R.Ay Yani Wage Sulistyawoti mengungkapkan bahwa kondisi kerajaan atau kesultanan nusantara yang masih ada setelah Indonesia merdeka saat ini sangat memprihatinkan.
Hal itu salah satunya dikarenakan tidak ada perhatian dari pusat atau pemerintah daerah dalam hal pelestarian, pemeliharaan apalagi revitalisasi.
Menurut Yani hal ini patut disayangkan. Seharusnya keberadaan kerajaan-kerajaan nusantara tersebut menjadi cagar budaya yang harus diperkenalkan kepada generasi berikutnya dan dijaga serta dilestarikan.
Sebagai akar sejarah negara Indonesia, terang Yani, keberadaan kerajaan atau keraton sekarang berjalan apa adanya tanpa ada perhatian dari negara. Padahal di situ ada tradisi luhur bangsa seperti kesenian, kuliner khas nusantara, dan bangunan yang masih ada serta lingkungan kerajaan. "Sebagai aset bangsa kita tidak bisa berjalan sendiri karena banyak keterbatasan yang kami miliki," ujarnya.
Untuk itu Yani menyambut positif adanya inisiatif dari IP Trisakti yang bersedia bersama-sama untuk memperjuangkan dan membenahi cagar budaya bangsa dari segala sisi, misal dari penelitian keilmuan dan pengembangan destinasi menjadi royal tourism secara terintegrasi.
"Kita sambut baik kerja sama ini apalagi pemerintah pusat dan daerah belum mampu memberikan solusi secara menyeluruh," imbuh Yani.
Pengabaian terhadap cagar budaya dan aset bangsa tersebut bisa dilihat dari ketidaktahuan generasi Z terhadap sejarah bangsanya, terutama perihal kerajaan dan kesultanan yang pernah ada di Bumi Pertiwi dan masih eksis hingga sekarang.
"Kerajaan-kerajaan nusantara ini sumber kebudayaan bangsa. Tentu kita tidak mau tergerus dan hilang begitu saja. Bagaimana mungkin generasi saat ini mau mendatanginya jika tempatnya kumuh," ucap Yani.
Kondisi ini berbeda dengan di Eropa yang hingga saat ini pihak negara sangat memperhatikan keberadaan cagar budaya mereka dan sukses mengembangkannya sebagai destinasi sangat menarik.(H-1)
Plataran Indonesia memperkuat posisinya dalam industri pariwisata nasional dengan meluncurkan Plataran Bandung sebagai destinasi unggulan untuk pasar MICE.
Beberapa event yang bisa jadi pertimbangan untuk dikunjungi yakni Festival Lembah Baliem hingga Dieng Culture Festival
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Langkah ini merupakan rangkaian kegiatan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) tahun 2024 menuju Agro-eco Cultural Tourism Jajar Gumregah.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
RANCANGAN Undang-Undang Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Ini penyebabnya.
Masyarakat Adat yang telah diajukan Aliansi Masyarakat Nusantara pun hingga kini belum disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved