Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, seluruh masyarakat adat tidak boleh memiliki sikap keraguan kepada pemerintah dan khususnya kepada Presiden Joko Widodo yang memang betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia ini.
Dengan dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat telah ada dan diakui secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016 setelah Indonesia merdeka lebih dari 70 tahun, masyarakat hukum adat di Indonesia mendapat perlindungan dari negara.
“Tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden dan pemerintah, seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana negara dipakai pakaian adat. Begitu pula pada upacara resmi peringatan hari lahirnya Pancasila pada setiap 1 Juni,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat mewakili Presiden Joko Widodo dalam Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8).
Presiden Jokowi berhalangan hadir pada Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) karena tengah berada di luar negeri untuk melakukan kunjungan kenegaraan.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya mengatakan,“Pada beberapa kesempatan, saya melaporkan kepada bapak Presiden tentang hal berkenaan dengan masyarakat hukum adat, bapak Presiden selalu bilang, mereka itu, masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan saya, begitu kata bapak Presiden, Jadi saya menangkap kesan bahwa Bapak Presiden menyayangi masyarakat hukum adat kita.”
Selanjutnya Siti Nurbaya menjelaskan bahwa tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai ‘Masyarakat Hukum Adat’ atau ‘Masyarakat Tradisional’.
“Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya the U.N. Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007 dalam Sidang Umum PBB,” jelas Siti Nurbaya.
Menurut Menteri LHK, faktanya banyak masyarakat hukum adat yang telah ada selama ratusan tahun dan kemudian menjadi bagian dari negara bangsa Indonesia. Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.
“Kata-kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan negara bangsa adalah entitas-entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai penduduk suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya. Kata-kata kunci untuk memahami negara bangsa adalah kedaulatan dan kekuasaan,” ujar Siti Nurbaya.
Oleh karena kedua entitas tersebut, dijelaskan Siti Nurbaya, meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka cepat atau lambat, secara tertutup atau terbuka, akan timbul suatu competing claims yang tidak seimbang terhadap manusia, terhadap wilayah, serta terhadap sumber daya alam yang sama.
Seyogyanya, posisi masyarakat hukum adat akan jauh lebih baik dalam suatu negara bangsa, karena didasarkan pada faham kebangsaan dan asas kedaulatan rakyat. Warga masyarakat hukum adat yang hidup secara turun temurun pada tanah ulayat di kampung halamannya masing-masing adalah bagian menyeluruh dari rakyat negara yang bersangkutan.
Dalam konteks kesejarahan Indonesia, dengan perancang Undang-Undang Dasar 1945, Prof Mr Dr R Soepomo, adalah seorang pakar hukum adat, yang benar-benar mengetahui posisi masyarakat hukum adat di Indonesia, maka terlihat tegas mencantumkan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam rancangan konstitusi.
Original Intent
Lebih jauh, Siti Nurbaya memaparkan jika bisa dilihat original intent seperti dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (asli) diberikan contoh-contoh tentang satuan-satuan masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, dan nagari di Minangkabau, yang dinyatakan mempunyai hak asal usul yang harus dihormati negara.
Sikap para pendiri negara tersebut merupakan original intent yang harus dirujuk dalam melakukan tafsiran historis (historische interpretatie) terhadap norma hukum positif yang terkait dengan eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
“Harus diakui bahwa masih ada kendala konseptual yang cukup menghambat upaya untuk secara sistematik menindak-lanjuti original intent para pendiri negara ke dalam kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini disebabkan antara lain karena kurang berkembangnya pengetahuan terhadap perkembangan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Di sisi lain, pada 2016 dan 2017 hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas 34.569 hektare di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali dan Sumatera Utara.
Secara keseluruhan pada April 2019 telah ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas ± 472.981 hektare. Pada Agustus 2019, ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138 hektere, sehingga total hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase II mencakup areal seluas ± 574.119 hektare. (OL-09)
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Sepanjang 2023, konflik agraria di Indonesia telah menyebabkan 241 konflik, yang merampas seluas 638.188 hektare (ha) tanah.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
EMPAT anak yang hilang selama 40 hari di hutan Amazon dalam sebuah kecelakaan pesawat, ditemukan dalam keadaan hidup, sedangkan ibu mereka meninggal dunia.
Serikat Petani Kelapa Swait, pemerintah desa, dan PT Agro Andalan mendeklarasikan perlindungan hutan yang memiliki area nilai konservasi tinggi, dan hutan stok karbon tinggi.
Pengakuan status hutan adat mendorong masyarakat adat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Ritual adat merupakan tradisi masyarakat Dayak untuk meminta izin kepada leluhur mereka sebelum mendirikan kampung atau bangunan di tanah mereka.
Pesta Adat Lom Plai Wehea sangat potensial untuk mengangkat nama Kutai Timur ke kancah internasional melalui seni budaya.
Pemkot Padang menyambut baik tradisi adat 'Limau Baronggeh' yang dilakukan masyarakat Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dalam menyambut Ramadhan.
LEMBAGA Adat Melayu (LAM) Jambi akan memberikan gelar kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan istri Lin Nurhayani. Pemberian gelar tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved