Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS narkoba di Buleleng, Bali, cukup besar. Peredaran narkoba pun cukup tinggi. Beberapa desa adat membentuk perarem atau hukum adat untuk memberantas peredaran narkoba. Para pemangku adat meyakini adanya perarem ini akan memberikan efek jera bagi pecandu narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa, dalam sosialisasi program rehabilitasi, kemarin.
Hadir dalam acara sosialisasi itu antara lain 25 peserta rehabilitasi dari rumah sakit, puskesmas, dan yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi narkoba.
Suastawa mengatakan, selain Buleleng saat ini di Gianyar ada 16 desa yang memiliki pararem narkoba, kemudian di Badung ada 1 desa, Denpasar ada 2 desa, dan Klungkung 1 desa.
"Ini kan bertahap. Nanti kalau sudah ada 35 desa yang memiliki pararem, maka Buleleng ialah yang paling banyak," kata Suasatawa didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, AKBP Gede Astawa.
Baca Juga : Perarem Efektif Tekan Kasus Narkoba di Bali
Selain melalui pararem, upaya untuk menekan kasus narkoba dilakukan dengan merehabilitasi para pengguna narkoba. Khusus di Buleleng, hingga April ini sudah ada 27 pengguna narkoba direhabilitasi, sedangkan untuk seluruh wilayah Bali ada sekitar 60 orang. Diharapkan peran dari petugas rehabilitasi, baik rumah sakit maupun puskesmas berkomunikasi dengan klien pecandu narkoba agar menjalani rehabilitasi.
"Kami mengoptimalisasikan program rehabilitasi dan pascarehabilitasi yang diselenggarakan oleh institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Buleleng. Agar informasi ini disebar ke masyarakat, kita bisa memanfaatkan layanan IPWL dalam memulihkan korban pecandu narkoba," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya, pun mendukung upaya BNNP Bali dalam memberantas narkoba dan memulihkan pecandu. Ia pun siap mendukung kegiatan BNNK dan mendorong agar program-program memerangi narkoba masuk ke perda. "Dengan demikian, kinerja BNNK bisa lebih maksimal," kata Purnawijaya. (OL/N-2)
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
PENGELOLAAN karbon biru tidak akan menyingkirkan kepentingan masyarakat adat, justru sangat membantu pemerintah dalam perencanaan ke depan.
Pakar hukum adat laut Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, M Adli Abdullah, kepada Media Indonesia, Senin, mengatakan, semua aktivitas menangkap ikan tidak dibenarkan setiap 26 Desember.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved