Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengaku bahwa kondisi pandemi membuat pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) belum bisa berjalan, termasuk RUU Mayarakat Hukum Adat. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Pembahasan secara substansi dengan berbagai pihak lain juga belum dilakukan.
"Memang saat ini Baleg sedang fokus membahas RUU Cipta Kerja. RUU Masyarakat Hukum Adat sudah ada di Baleg tetapi belum pembahasannya. Karena tentu ada skala prioritasnya," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Sabtu, (8/8).
Guspardi mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat pernah melakukan satu kali rapat pasca penetapan RUU itu sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Namun, pembahasan masih sangat awal dan belum masuk pada substansi RUU.
Meski begitu, Guspardi mengatakan Baleg DPR tetap berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan dan penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat. Dalam waktu dekat ketika kebutuhan RUU yang terkait upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi rampung, RUU tersebut akan segera dibahas.
"Kita tentu nantinya akan membahas, akan menindaklanjuti setiap RUU yang sudah ditetapkan, khususnya yang menjadi prolegnas," ujar Guspardi.
Guspardi mengatakan pembahasan akan dilakukan dengan hati-hati dan terbuka. Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya diharapkan akan bisa menguatkan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Bukan sebaliknya justru mengerdilkan keberadaan mereka.
"Jadi jangan sampai adanya RUU justru membuat pengakuan masyarakat adat terkendala secara administratif. Ini yang akan jadi perhatian," ujar Guspardi.
Ia mengatakan berharap nanti ketika pembahasan akan ada masukan-masukan dan pengawalan dari berbagai pihak yang berkutat soal masyarakat adat. Baik dari kalangan LSM, akademisi, dan publik secara luas. (P-2)
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
RANCANGAN Undang-Undang Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Ini penyebabnya.
Masyarakat Adat yang telah diajukan Aliansi Masyarakat Nusantara pun hingga kini belum disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
PENGELOLAAN karbon biru tidak akan menyingkirkan kepentingan masyarakat adat, justru sangat membantu pemerintah dalam perencanaan ke depan.
Pakar hukum adat laut Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, M Adli Abdullah, kepada Media Indonesia, Senin, mengatakan, semua aktivitas menangkap ikan tidak dibenarkan setiap 26 Desember.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved