Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tingkat I bersama pemerintah. Namun dari 7 RUU yang akan dibahas tidak ada Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari, mengingatkan bahwa semestinya RUU MHA menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. Taufik menjelaskan bahwa ketujuh daftar RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah.
Dari daftar tersebut terdapat RUU yang menjadi usulan DPR RI dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Tetap Waspada meski Angka Kasus Aktif Turun 53%
Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
"RUU BumDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR RI,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Tapi menurut Taufik, semestinya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa sidang ini.
"RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” ujarnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada tanggal 4 September 2020. Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Pimpinan.
“Saat ini pimpinan, RUU Perlindangan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan," ungkapnya.
Taufik menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” pungkasnya. (H-3)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
RANCANGAN Undang-Undang Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Ini penyebabnya.
Masyarakat Adat yang telah diajukan Aliansi Masyarakat Nusantara pun hingga kini belum disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved