Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tingkat I bersama pemerintah. Namun dari 7 RUU yang akan dibahas tidak ada Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari, mengingatkan bahwa semestinya RUU MHA menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. Taufik menjelaskan bahwa ketujuh daftar RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah.
Dari daftar tersebut terdapat RUU yang menjadi usulan DPR RI dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Tetap Waspada meski Angka Kasus Aktif Turun 53%
Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
"RUU BumDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR RI,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Tapi menurut Taufik, semestinya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa sidang ini.
"RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” ujarnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada tanggal 4 September 2020. Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Pimpinan.
“Saat ini pimpinan, RUU Perlindangan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan," ungkapnya.
Taufik menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” pungkasnya. (H-3)
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved