Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg. Namun, hingga kini RUU tersebut belum mendapat lampu hijau untuk masuk di sidang paripurna.
"Sekarang kendala ada di pimpinan DPR. Pimpinan sampai sekarang ini tidak paripurnakan RUU ini, walaupun secara tata tertib DPR tidak ada hak pimpinan untuk tidak melanjutkan apa yang sudah diputuskan oleh AKD," kata Willy dalam webinar Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang diselenggarakan Forum Denpasar 12, Rabu (15/9).
Fraksi Partai NasDem sebagai penyusun utama selalu melakukan intrupsi ke paripurna bagaimana pimpinan segera mengadakan sidang paripurna ada 2 RUU yakni Masyarakat Hukum Adat dan Pekerja Rumah Tangga untuk jelas statusnya sebagai hak inisiatif DPR.
"Kalau nggak dia akan selalu masuk ke Prolegnas tapi tidak diputuskan," ucapnya.
Willy menegaskan terdapat 5 hak yang tidak akan hilang dalam RUU MHA yakni hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas prioritas kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.
Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Kunthi Tridewayani menilai pembentukan RUU MHA terlalu lama karena hanya berputar-putar pada subjeknya dan belum fokus pada pemenuhan hak-haknya.
"Dalam pembahasan RUU MHA masih memfokuskan pada subyek siapa masyarakat hukum adat ini menjadi persoalan masyarakat adat mendapatkan pengakuan," katanya.
Selain itu arah kebijakan ke depan seharunya melalui pendekatan politik agar mempercepat pengesahan RUU MHA. Regulasi tersebut juga harus berorientasi pada obyek dan subyek, sentralisasi, dan sosial.
Sebenarnya yan penting diusulkan adalah pendekatan sosial administratif jadi hak-hak itu yang lebih ditimbulkan sehingga dengan sendirinya subjek akan terpenuhi," jelasnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, berharap legislatif segera memparnipurnakan RUU MHA agar proses masyarakat ada di selesaikan secepatnya.
"Karena mewujudkan kehadiran RUU ini dalam perlindungan masyarakat ada adalah sebagai bagian untuk kehidupan bangsa dan bernegara yang sejatinya jelas-jelas UUD 1945 dan menjadi cita-cita dari founding fathers kita yang harus kita laksanakan," ucapnya
Di Senayan sendiri upaya untuk menghadirkan RUU MHA telah diperjuangkan sejak DPR periode 2009-2014 tetapi gagal, kemudian dilanjut pada periode 2014-2019 juga kembali gagal. Dan pada periode ini kembali dicoba meski telah masuk Prolegnas ada upaya harmonisasi tetapi belum ada agenda untuk dibawa ke sidang paripurna. (H-2)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved